Buka konten ini
Dengan mendaftarkan diri Anda di Harian Batam Pos, Anda akan mendapatkan akses penuh ke seluruh konten.
BENGKONG (BP) – Kasus pencabulan ayah kandung, S, terhadap anak balitanya yang baru berusia 3,5 tahun, sempat dirahasiakan oleh ibu korban atau istri pelaku, I, selama 4 bulan. Sepanjang periode itu pula, pelaku kerap melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap ibu korban agar kasus ini tak sampai ke kantor polisi.
“Pencabulan itu dipergoki pada bulan Februari, dan dilaporkan Juni. Ibu korban ini diancam agar tidak melapor, dan dianiaya,” ujar seorang penyidik Reskrim Polsek Bengkong yang tak berkenan namanya dikorankan, Minggu (29/6).
Kepada polisi, I mengaku diancam akan dihabisi nyawanya. Bahkan, ia kerap dipukuli dan ditendang saat tidak mengikuti perkataan suaminya. “Istrinya tidak tahan, dan melaporkan kejadian ini. Pelaku langsung kami tangkap,” katanya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek, Bengkong, Iptu Husnul Faikar, mengatakan, pelaku ditangkap setalah menerima laporan korban pada Rabu (25/6) dini hari lalu.
“Pelaku kami tangkap di kamar kosnya dan sudah mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Husnul menjelaskan, pelaku melakukan pencabulan tersebut saat ditinggal istri ke pasar bersama anak bungsunya. Saat itu, ia meninggalkan anak sulungnya yang baru berusia 3,5 tahun dan memergoki pelaku tanpa busana.
“Saat pulang kamar kosnya terkunci, dan ibu kemudian mengintip dari jendela. Pelaku bersembunyi di belakang pintu kamar dan tanpa busana,” katanya.
Selain memergoki pelaku tanpa busana, I juga menemukan anaknya menangis dan alat vitalnya yang terluka. Kepada ibunya, korban menyebut ”Papa”.
“Dari kejadian ini, ibu korban melapor ke Mapolsek Bengkong,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman tersebut.
Untuk diketahui, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Batam menunjukkan angka yang sangat mengkhawatirkan. Hingga pertengahan tahun 2025 ini, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) mencatat total 141 kasus kekerasan, dengan dominasi kasus terhadap anak.
Kepala UPTD PPA Batam, Dedy Suryadi, menyebut dari jumlah tersebut, 110 kasus menimpa anak dan 33 kasus dialami perempuan. Jumlah itu tercatat meningkat dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya.
”Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih yang paling banyak. Ini masalah serius dan menjadi perhatian utama kami setiap tahun,” kata Dedy, Rabu (25/6).
Ia merinci, dari 110 kasus kekerasan terhadap anak, 74 di antaranya adalah kekerasan seksual, disusul 22 kasus kekerasan fisik, dan satu kasus kekerasan psikis.
Sementara itu, dari 33 kasus kekerasan terhadap perempuan, 13 berupa kekerasan fisik, 15 kekerasan seksual, dan lima kasus lain berupa penelantaran, eksploitasi, hingga perdagangan orang (trafficking).
Mayoritas korban adalah perempuan dewasa yang mengalami kekerasan dari pasangan atau orang terdekat. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
RENGGA YULIANDRA
Editor : RATNA IRTATIK