Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, selama enam bulan ke depan. Kebijakan ini diambil sehubungan dengan proses penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook yang berlangsung ketika Nadiem menjabat.
“Benar, mulai Kamis, 19 Juni 2025, yang bersangkutan dicegah keluar negeri selama enam bulan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (27/6), dikutip dari Jawa Pos (grup Batam Pos).
Nadiem sebelumnya telah memberikan kesaksian dalam penyidikan kasus tersebut pada Senin, 23 Juni 2025. Pemeriksaannya berlangsung hampir 12 jam, dimulai sejak pukul 09.00 pagi hingga hampir pukul 21.00 malam.
“Sebagai saksi, saya menghaturkan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Agung atas penanganan hukum yang dilakukan secara adil, transparan, serta menjunjung asas praduga tak bersalah,” ungkap Nadiem usai diperiksa.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk tetap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang tengah dijalankan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Saya siap bekerja sama untuk memperjelas kasus ini, demi menjaga kepercayaan publik terhadap kemajuan sistem pendidikan yang telah kita bangun bersama,” tegasnya.
Selain Nadiem, penyidik juga memeriksa tiga mantan staf khususnya, yakni Fiona Handayani, Ibrahiem Arief, dan Jurist Tan. Namun, Jurist Tan belum memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali, dengan alasan masih berada di luar negeri. Penyidik juga melakukan penggeledahan di apartemen yang terkait dengan Fiona dan Jurist untuk pendalaman penyidikan.
Kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop Chromebook tahun 2020 yang total nilainya mencapai Rp 9,9 triliun. Anggaran proyek tersebut berasal dari dana pemerintah pusat serta Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disalurkan ke berbagai daerah.
Pada Selasa (24/6), Harli menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem mungkin akan dilanjutkan, mengingat banyak aspek proyek yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
“Aspek dari kasus ini sangat luas. Dari anggaran yang mencapai Rp 9,9 triliun, sebagian bersumber dari pusat, sebagian lagi dari DAK ke daerah,” jelasnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG