Buka konten ini
Seorang ayah berinisial S, mencabuli anak kandungnya yang masih balita atau berusia 3,5 tahun. Aksi bejat pria 26 tahun ini terkuak setelah dipergoki oleh sang istri, I, di kamar kosnya di Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, akhir Februari 2025 lalu.
Kanit Reskrim Polsek, Bengkong, Iptu Husnul Faikar, mengatakan, pelaku baru ditangkap setelah pihaknya menerima laporan ibu korban pada Rabu (25/6) dini hari.
“Pelaku kami tangkap di kosnya dan sudah mengakui perbuatannya,” ujarnya, Jumat (27/6).
Husnul menjelaskan, pelaku melakukan pencabulan tersebut saat ditinggal istri ke pasar bersama adik korban. Saat itu, pelaku dipergoki tanpa busana di dalam kamar kos.
“Saat pulang kamar kosnya terkunci, dan ibu tersebut kemudian mengintip dari jendela. Pelaku bersembunyi di belakang pintu kamar tanpa busana,” katanya.
Selain memergoki pelaku tanpa busana, I juga menemukan anaknya menangis dan alat vitalnya yang terluka. Kepada ibunya, korban menyebut “Papa”. Namun, saat itu ibu korban tak berani melapor, karena dugaan tindak pengancaman dan penganiayaan. Hingga, akhirnya ibu korban memberanikan diri melapor.
“Dari kejadian ini, ibu korban melapor ke Mapolsek Bengkong,” ungkapnya.
Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batam, Erry Syahrial, mengatakan, pelaku harus dihukun maksimal. “Pelaku ini harus diproses hukum seberat-seberatnya. Seorang ayah harusnya melindungi, bukan seperti (pencabulan) ini,” katanya.
Menurut Erry, hukuman maksimal tersebut akan menjadi efek jera kepada pelaku dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Dengan adanya peristiwa ini, kata Erry, korban akan mengalami trauma berat. Sebab, perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh orang terdekatnya.
“Harusnya rumah itu tempat yang aman bagi anak. Korban harus dapat rehabilitasi mental supaya hilang traumanya,” tutupnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman tersebut. (***)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK