Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun mencatat penggunaan identitas kependudukan digital (IKD) oleh masyarakat di Kabupaten Karimun masih minim. Dari 200 ribu lebih pemegang KTP elektronik, baru 30 persen yang menggunakan IKD.
’’Memang, jika melihat yang sudah memiliki KTP elektronik dengan realisasi penggunaan IKD belum maksimal. Artinya, belum sampai 40 persen pemegang KTP elektronik memiliki IKD.
Hal ini mungkin disebabkan belum banyak lembaga yang menggunakan IKD,’’ ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun, M Tahar, Rabu (25/6).
Sehingga, katanya, salah satu dampak masih minimnya masyarakat menggunakan IKD di Karimun karena fungsinya belum begitu banyak di Karimun. Khususnya, fungsi penggunaannya pada lembaga masih terbatas. Sebagai contoh, di Karimun penggunaan IKD pada perbankan. Namun, jumlahnya terbatas.
’’Masih banyak transaksi yang menggunakan fotokopi KTP elektronik atau kartu keluarga. Padahal di IKD yang ada di aplikasi ponsel pintar sudah lengkap semuanya. Tinggal dipindai dan akan muncul data kependudukannya. Mulai dari KTP, KK dan alamat tempat tinggal semuanya ada,’’ jelas Tahar.
Bahkan, tambahnya, bukan hanya itu saja. Contoh lainnya, untuk jenis surat yang sudah ditandatangani secara digital, seperti sertifikat akta lahir saja masih ada yang meminta untuk di fotokopi dan kemudian dilegalisir.
Padahal, dengan tanda tangan digital itu resmi terdaftar dan bisa dibuktikan dengan cara dipindai.
Untuk memindainya, bisa menggunakan aplikasi pemindaian yang ada di playstore.
’’Meski masih banyak lembaga yang belum mewajibkan untuk penggunaan IKD, tapi saya tetap menyarankan agar masyarakat yang sudah memiliki KTP elektronik untuk membuat IKD. Karena, manfaatnya tidak perlu membawa fisik KTP elektronik dan KK. Lebih aman dan tidak khawatir hilang. Karena, semuanya ada di aplikasi smartphone atau ponsel pintar. Bahkan, di kota-kota besar sudah banyak lembaga yang menerapkan IKD,’’ terangnya.
Dikatakan Tahar, agar lebih mudah mendapatkan IKD dan tidak sampai tertipu dengan pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan pribadi, dia menyarankan untuk membuat IKD agar datang langsung ke Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tidak dipungut biaya alias gratis. (*)
Reporter : SANDI PRAMOSINTO
Editor : IMAN WACHYUDI