Buka konten ini
SEKUPANG (BP) – Jumlah pencari kerja (pencaker) yang tercatat di Kota Batam terus bertambah. Hingga Juni 2025, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam mencatat sedikitnya 1.429 pencaker telah mendaftar, terdiri dari 760 laki-laki dan 669 perempuan. Di tengah angka tersebut, Disnaker mengingatkan bahwa warga ber-KTP luar Batam tidak dapat mengurus Kartu Kuning atau AK-1 di Batam tanpa surat domisili yang sah.
Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, menegaskan bahwa aturan terkait penerbitan AK-1 kini semakin ketat, menyusul kebijakan baru yang mengatur penerbitan surat domisili. Surat ini hanya bisa dikeluarkan jika seseorang telah tinggal di Batam minimal selama dua tahun.
“Jadi, pencaker dari luar daerah kami imbau agar mengurus AK-1 di daerah asal sebelum datang ke Batam. Karena begitu mereka tiba di sini dan tidak punya surat domisili, otomatis tidak bisa kami proses,” ujar Rudi, Selasa (24/6).
Ia menjelaskan bahwa seluruh kecamatan dan kelurahan di Batam kini sudah menjalankan aturan tersebut secara ketat. Keterangan domisili tidak lagi bisa didapatkan dengan mudah, melainkan harus dilengkapi dokumen resmi dari RT, RW, dan kelurahan.
“Kalau belum dua tahun tinggal, tidak akan diterbitkan. Dan kalau tidak ada domisili, kami di Disnaker juga tidak bisa keluarkan AK-1. Ini jadi kendala serius bagi pencaker dari luar yang tidak siap,” tambahnya.
Rudi mencontohkan banyak kasus di mana pencari kerja datang dari luar daerah tanpa dokumen lengkap, dan akhirnya gagal mendapatkan AK-1. Padahal kartu ini merupakan salah satu syarat utama dalam melamar pekerjaan di Batam, terutama melalui jalur resmi.
“Daripada mereka sudah datang jauh-jauh tapi tak bisa lanjut ngurus AK-1, lebih baik disiapkan dulu dari daerah asal. Supaya begitu tiba di Batam, mereka bisa langsung melamar kerja,” katanya.
Bagi warga ber-KTP Batam, pengurusan AK-1 bisa dilakukan langsung di kantor kecamatan sesuai domisili masing-masing. Sedangkan untuk pencaker luar daerah, mereka harus datang ke Kantor Disnaker di Sekupang dengan membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan, termasuk surat domisili, pas foto, dan ijazah terakhir.
“Kami tidak mempersulit, tapi memang harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Ini demi ketertiban data dan perlindungan bagi semua pencari kerja,” pungkasnya. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : RATNA IRTATIK