Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sedang mengebut finalisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. Aturan baru ini dijadwalkan mulai berlaku pada Juli 2025.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Jefri Hardi, turut hadir dalam rapat pembahasan untuk memberikan pandangan hukum terhadap regulasi yang akan menjadi pedoman dalam pengelolaan reklame di Kota Batam.
“Waktu kita tinggal satu minggu lagi. Perwako sudah dibahas dan masuk tahap final. Saya harap masing-masing pihak yang bertanggung jawab dapat melaksanakan tugas sesuai aturan ini,” kata Jefri, Senin (23/6).
Rapat membahas sejumlah aspek teknis dan administratif, termasuk perizinan reklame oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta mekanisme jaminan bongkar dan bank garansi sebagai bentuk kepastian hukum dan keuangan.
Jefri menyampaikan, bank garansi nantinya akan ditempatkan di bank yang ditunjuk pemerintah daerah. Setiap permohonan reklame wajib diverifikasi melalui kerja sama antara Pemko Batam dan pihak perbankan terkait.
Sementara itu, Ketua Tim Penataan Reklame sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid, melaporkan progres penertiban reklame di lapangan. Hingga 22 Juni 2025, tim gabungan telah membongkar total 520 titik reklame ilegal atau tidak sesuai ketentuan.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penertiban dan penataan reklame ini. Mudah-mudahan dengan langkah ini, kita dapat mewujudkan penyelenggaraan reklame yang tertib dan berdampak pada peningkatan pajak reklame,” ujarnya.
Ia berharap Perwako baru ini menjadi pijakan kuat dalam menata visual kota serta memperkuat pendapatan daerah dari sektor reklame yang lebih adil, tertib, dan terukur. (*)
Reporter : Arjuna
Editor : RATNA IRTATIK