Buka konten ini

BATAM (BP) – PT Murti Bangunreksa membantah tudingan bahwa pihaknya membangun secara sepihak di atas lahan seluas satu hektare di Patam Lestari, Sekupang. Perusahaan menyatakan, pembangunan yang dilakukan telah sesuai prosedur hukum dan berlandaskan legalitas resmi dari instansi berwenang.
Kuasa hukum PT Murti Bangunreksa, Raju Diagunsyah, S.H., M.H., dari Kantor Hukum M. Husni Chandra & Rekan, menegaskan bahwa pihaknya mengantongi dokumen legal lengkap atas lahan tersebut. Legalitas yang dimaksud berupa penetapan hak pengelolaan lahan (HPL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam dan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kota Batam.
“Tuduhan bahwa pembangunan dilakukan secara sepihak dan melanggar hukum tidak berdasar. Kami memiliki dokumen sah dan lengkap,” tegas Raju, bersama Gandi Hartawan, S.H., dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/6).
Ia membenarkan bahwa lahan tersebut tengah disengketakan di Pengadilan Negeri Batam dengan Perkara Nomor: 49/Pdt.G/2025/PN.Btm. Gugatan diajukan oleh Rut M. Maukari yang mengaku sebagai istri almarhum Pither Maukari.
Dalam persidangan, hadir pula perwakilan salah satu ahli waris, Simon Maukari, yang merupakan tergugat V dan lahir pada 1995. Ia adalah anak sulung almarhum. Sementara itu, penggugat mengklaim sebagai istri almarhum yang menikah pada 2002 di Gereja Kemah Injil Indonesia Kota Batam dan baru dicatat secara resmi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam pada 2014.
“Saudari Rut M. Maukari menyatakan menikah dengan almarhum pada 2002, jauh setelah lahan tersebut diklaim telah dikuasai sejak 1991. Maka timbul pertanyaan, atas dasar apa ia mengklaim sebagai ahli waris?” kata Raju.
Ia menambahkan, gugatan tersebut seharusnya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa waris, bukan perkara perbuatan melawan hukum atau sengketa kepemilikan. Terlebih, belum ada penetapan waris atau pembagian harta bersama dari pengadilan.
“Selama belum ada putusan hukum tetap (inkrah), tidak ada alasan hukum untuk menghentikan pembangunan,” lanjut Raju.
Terkait pemasangan pelang oleh pihak keluarga almarhum, PT Murti menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum. Status sengketa hanya dapat ditentukan oleh pengadilan, bukan lewat klaim sepihak.
“Pelang bukan penentu status hukum. Selama belum ada keputusan pengadilan, kami berhak melanjutkan pembangunan,” tegas Raju.
Ia juga menyebut bahwa permintaan penghentian kegiatan sudah pernah diajukan penggugat dalam bentuk provisi maupun saat mediasi, namun semuanya ditolak pengadilan. Kini proses berlanjut ke tahap pembuktian, di mana PT Murti bersiap mengajukan bukti dan saksi.
Bahkan, pihaknya telah mengajukan gugatan terhadap penggugat atas dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian.
“Kami juga telah mengajukan gugatan secara bersamaan. Selain itu, kami mengimbau pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak ikut campur. Kami juga sudah melaporkan gangguan di lapangan kepada kepolisian,” kata Raju.
Raju juga berharap ada kepastian hukum bagi investasi serta perlindungan bagi pengembang. Hal yang sama juga berlaku bagi konsumen yang tinggal di perumahan tersebut, yang disebut siap menempuh jalur hukum.
“Pihak konsumen perumahan tersebut siap mengajukan somasi maupun membuat laporan polisi guna pencabutan papan merek yang dipasang tanpa izin,” pungkas Raju.
Yayasan Reuni Batam Tegaskan Tidak Pernah Terlibat
Yayasan Reuni Batam juga angkat bicara terkait pemberitaan yang menyeret nama mereka dalam sengketa lahan seluas satu hektare di Patam Lestari, Sekupang.
Ketua Yayasan Reuni Batam, Adolof Makanpa, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak terlibat dalam proses jual beli maupun pengalihan hak atas lahan yang kini dipersoalkan oleh Rut M. Maukari (pihak yang mengaku istri almarhum Pither Maukari).
“Kami tidak punya kaitan dengan urusan jual beli lahan yang dimaksud. Tidak pernah ada perjanjian hukum apa pun, apalagi pemindahan hak kepada yayasan,” ujar Adolof dalam keterangan resminya yang diterima redaksi, belum lama ini.
Ia menjelaskan, memang pada 2014 lalu pihak yayasan sempat menjajaki kemungkinan penggunaan lahan tersebut untuk kepentingan pendidikan. Namun rencana itu tidak pernah terealisasi karena status lahan yang belum jelas dan kondisinya masih berupa semak belukar.
“Tidak ada penggarapan dari pihak kami, dan kami tidak pernah menerima atau melakukan transaksi dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris. Lahan itu sebelumnya merupakan milik sebuah perusahaan, dan almarhum yang disebut-sebut sebagai pemilik hanyalah petugas penjaga lahan, bukan pemiliknya,” tegas Adolof.
Adolof juga menyebut bahwa gugatan hukum yang diajukan oleh Rut M. Maukari terhadap beberapa pihak terkait lahan tersebut melalui perkara perdata di Pengadilan Negeri Batam juga dipertanyakan legalitasnya. Menurut dia, pihak penggugat belum dapat membuktikan secara sah statusnya sebagai ahli waris.
“Tidak ada penetapan waris, akta notaris, atau surat keterangan yang sah. Klaim sebagai istri pertama pun tidak konsisten, karena anak dari istri pertama lahir sebelum tahun pernikahan mereka yang tercatat secara gerejawi dan administratif,” bebernya.
Ia menambahkan, pengakuan dalam persidangan bahwa penggugat adalah istri kedua juga tidak disertai dokumen hukum pendukung, seperti permohonan izin beristri lebih dari satu, penetapan waris, atau pembagian harta bersama dari pengadilan.
Lebih jauh, Yayasan Reuni Batam juga menegaskan bahwa mereka tidak memiliki hubungan hukum atau kerja sama apa pun dengan PT Murti Bangunreksa, perusahaan yang kini disebut mengelola sebagian lahan tersebut.
“Kalau sekarang ada pembangunan yang dilakukan oleh PT Murti, itu di luar urusan kami. Kami tidak pernah bekerja sama dengan mereka dan tidak memiliki andil dalam aktivitas apa pun di lokasi itu,” kata Adolof.
Pihak yayasan pun berharap semua pihak yang bersengketa dapat menempuh jalur hukum yang berlaku dan tidak sembarangan menyeret nama institusi yang tidak lagi berkaitan.
“Dalam sidang mediasi, kami sudah sampaikan bahwa yayasan tidak lagi mengelola lahan itu. Klaim terhadap kami sebaiknya dihentikan,” tutupnya. (*/adv)
Reporter : YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK