Buka konten ini
PEKANBARU (BP) – Satreskrim Polresta Pekanbaru membongkar praktik penimbunan limbah medis B3 seberat 1 ton di gudang kawasan permukiman Jalan Beringin 2, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya. Pelaku berinisial MIR, yang merupakan Direktur PT Global Perkasa Treatment, menyembunyikan limbah tersebut di dalam lubang tanah serta di sekitar area gudang yang ditutupi tanaman ubi.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di gudang itu. Setelah digerebek, petugas menemukan berbagai jenis limbah medis seperti jarum suntik, botol infus, botol obat, serta perban bekas pakai yang telah terkontaminasi.
”Kami menemukan barang bukti limbah medis berbahaya yang dibuang tidak sesuai prosedur. Ini sangat membahayakan lingkungan dan kesehatan warga sekitar,” ujarnya, Jumat(20/6).
Pelaku, MIR, dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ”Limbah B3 tidak boleh dibuang sembarangan, karena mengandung zat beracun dan infeksius. Ini pelanggaran serius,” jelas Berry.
Tersangka telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Petugas juga menyita barang bukti berupa limbah medis yang telah dikubur sebagian.
Untuk memperkuat proses penyidikan, polisi melibatkan ahli lingkungan, salah satunya Prof Basuki Wasis yang memberikan keterangan sebagai saksi ahli. ”Penanganan limbah B3 yang tidak sesuai prosedur dapat mencemari tanah, air, dan udara, serta memicu gangguan kesehatan jangka panjang,” ujar Prof Basuki.
Saat ini, polisi tengah menyiapkan berkas perkara kasus tersebut. Targetnya, dalam waktu dekat, kasus itu dilimpahkan ke kejaksaan. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG