Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan regulasi untuk pengolahan bahan radioaktif. Seperti, uranium di Kalimantan Barat (Kalbar) yang bisa dimanfaatkan dalam memenuhi kebutuhan energi Indonesia untuk pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).
“Kami lagi siapkan PP-nya (peraturan pemerintahnya). Mudah-mudahan dari PP itu bisa diimplementasikan untuk pemurnian pengolahan bahan radioaktif,” ucap Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat (20/6).
Mengolah uranium, lanjut Yuliot, masuk ke ranah wilayah usaha radioaktif. Saat ini, pemerintah sedang mengolah tata perizinannya, sebab wilayah usaha pertambangannya membutuhkan pengawasan yang lebih ketat.
Instansi yang akan dilibatkan dalam mengolah uranium menjadi pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) adalah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), dan Kementerian ESDM.
“Kami juga akan memerhatikan aspek lingkungan. Yang saat ini kami tata adalah pemurnian pengolahan,” katanya.
Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) untuk periode 2025–2034, disebutkan bahwa potensi sumber energi di Kalbar berupa uranium, tenaga air, biomassa, biogas, serta batu bara. RUPTL menyebutkan terdapat potensi uranium sebesar 24.112 ton di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah menyasar Sumatra dan Kalimantan menjadi destinasi pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). Rencananya akan dibangun sebesar 250 megawatt (MW) di Sumatra, dan 250 MW di Kalimantan. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG