Buka konten ini
BATAM (BP) – Warga negara (WN) Malaysia, Zahirudin, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam perkara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (18/6) oleh majelis hakim yang dipimpin Monalisa.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Zahirudin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. “Terdakwa secara sadar dan tanpa hak melakukan perekrutan serta penempatan PMI secara ilegal ke Malaysia dengan maksud eksploitasi. Nota pembelaan penasihat hukum ditolak seluruhnya,” ujar Hakim Monalisa saat membacakan putusan.
Zahirudin hadir di ruang sidang didampingi penasihat hukumnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili Ardian dan Erick. Dalam pertimbangan majelis, hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan dan pengakuan atas perbuatannya.
Kasus ini bermula pada Agustus 2024, ketika korban, Damar Febrianto, menghubungi ibunya untuk mencari pekerjaan di Malaysia. Sang ibu kemudian memperkenalkan Damar kepada Zahirudin melalui aplikasi WhatsApp.
Keduanya intens berkomunikasi. Pada 5 Oktober 2024, Damar terbang ke Batam dan dijemput Zahirudin di Bandara Hang Nadim. Mereka menginap selama dua malam di Hotel Pasific Palace, kawasan Nagoya.
Dalam pertemuan tersebut, Zahirudin menjanjikan pekerjaan sebagai juru masak di kantin miliknya di Malaysia, dengan gaji Rp7–8 juta per bulan. Dokumen legal, katanya, akan diurus “menyusul”.
Pada 7 Oktober 2024, Zahirudin membawa Damar ke Pelabuhan Internasional Batam Center untuk menyeberang ke Malaysia. Seluruh biaya perjalanan, penginapan, dan konsumsi ditanggung Zahirudin.
Namun, petugas Imigrasi Batam mencurigai dokumen korban saat pemeriksaan keberangkatan. Damar akhirnya digagalkan dan diserahkan ke Polda Kepri.
Zahirudin yang sudah menyeberang ke Malaysia, kembali ke Batam pada malam hari untuk menjemput Damar. Namun, ia langsung diamankan aparat kepolisian di pelabuhan dan dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Usai sidang, baik penasihat hukum terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir terkait upaya hukum selanjutnya.
Ingin Menyeberang ke Australia Jalur Ilegal
Sementara itu, tiga warga negara asing (WNA) asal Bangladesh diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (19/6), atas dugaan pelanggaran keimigrasian. Mereka didakwa masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.
Ketiga terdakwa—Sukot, Faruk, dan Sumon Mia—mengakui perbuatannya dan menyebut tujuan akhir mereka adalah Australia untuk bekerja sebagai buruh konstruksi. Sidang berlangsung di ruang utama PN Batam dengan majelis hakim yang dipimpin Douglas Napitupulu dan anggota Andi Bayu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam, Aditya, menghadirkan dua saksi dari Kantor Imigrasi Batam dan satu penerjemah.
Petugas imigrasi dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan tentang tiga WNA Bangladesh yang menginap di Masjid Baiturrahman, Sei Harapan, Sekupang. “Saat diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan resmi maupun bukti cap masuk ke wilayah Indonesia,” kata saksi.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, ketiganya memasuki Indonesia melalui pelabuhan domestik Sekupang usai menyeberang secara ilegal dari Malaysia ke Dumai, Riau. Mereka mengaku dibantu seorang agen perjalanan.
Sumon Mia menyebut, mereka berangkat dari Kuala Lumpur pada 27 Desember 2024. Mereka melakukan perjalanan gelap, termasuk bersembunyi di hutan dan menyeberang laut pada malam hari menggunakan kapal kayu. Setelah tujuh jam perjalanan, mereka mendarat di pesisir Indonesia dan berjalan kaki melewati kebun kelapa sawit sebelum dijemput dan dibawa ke Pekanbaru.
Di Pekanbaru, mereka tinggal di rumah seorang bernama Abi selama sekitar satu minggu. Abi kemudian menawarkan tiket kembali ke Malaysia dengan biaya Rp9 juta per orang. Namun, kapal yang mereka tumpangi justru membawa mereka ke Batam. Mereka mengaku telah menyetor uang Rp27 juta ke agen, tapi setelah sampai di Batam, komunikasi dengan agen terputus.
Dalam kondisi bingung dan tanpa dokumen, mereka meminta bantuan sopir taksi mencari cara untuk kembali ke Malaysia. Karena tidak bisa berangkat lewat jalur resmi, mereka disarankan menginap sementara di Masjid Baiturrahman. Di sana, mereka diamankan oleh petugas imigrasi pada 8 Januari 2025.
Para terdakwa dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebut: “Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.”
JPU menyatakan unsur pidana telah terpenuhi karena ketiganya masuk tanpa dokumen resmi maupun cap imigrasi. Saat ini, mereka masih ditahan sambil menunggu tuntutan dan putusan akhir dari majelis hakim. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RYAN AGUNG