Buka konten ini
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus dugaan penculikan bayi perempuan berusia lima bulan. Bayi itu dibawa kabur oleh pasangan suami istri berinisial Ml dan S, warga Seilekop, Sagulung, Batam. Keduanya ditangkap di Kampung Kule, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, Aceh, pada Jumat (13/6) lalu.
Bayi tersebut merupakan anak kandung dari seorang ibu tunggal berinisial AN, yang juga berdomisili di Batam. Dalam keterangannya kepada penyidik, AN mengaku menitipkan anaknya kepada pasangan Ml dan S untuk sementara waktu karena harus bekerja dan tidak memiliki keluarga yang bisa membantu mengasuh anaknya.
“Setiap minggu, ibu kandung bayi ini tetap menjenguk anaknya. Bahkan, semua kebutuhan hidup anak tersebut dan kebutuhan rumah tangga Ml dan S selama ini ditanggung oleh AN,” jelas Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Tambunan, melalui Kanit Reskrim, Iptu Anwar Aris, Rabu (18/6).
Kasus ini terungkap setelah AN melihat unggahan di media sosial yang menampilkan pelaku bersama bayinya berada di atas kapal. Dari unggahan itu, diketahui mereka sedang dalam perjalanan menuju Aceh. Sejak saat itu, komunikasi AN dengan pasangan tersebut terputus total.
“Hasil penyelidikan kami mengungkap bahwa pelaku membawa bayi itu ke Aceh untuk mengadakan acara syukuran, seolah-olah bayi itu adalah anak kandung mereka.
Padahal, tidak ada izin ataupun persetujuan dari ibu kandung,” ungkap Anwar.
Diketahui, Ml dan S telah lima tahun menikah namun belum dikaruniai anak. Mereka diduga merencanakan pindah dan menetap secara permanen di Aceh, dengan membawa bayi tersebut secara diam-diam. “Ini bukan kunjungan sementara. Mereka memang berniat pindah dan menetap di sana,” lanjutnya.
Merasa kehilangan, AN segera melapor ke Polsek Sagulung. Berkat koordinasi lintas wilayah dengan Polsek Batee, keberadaan pelaku terlacak dan mereka berhasil diamankan. Bayi perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi sehat dan telah dikembalikan ke pelukan ibu kandungnya.
Atas perbuatannya, Ml dan S dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Karena perbuatan ini dilakukan bersama dan dengan niat membawa anak tanpa izin orang tua kandungnya, mereka dijerat sebagai pelaku bersama. Proses hukum akan terus berjalan,” tegas Kapolsek.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menitipkan anak, sekalipun kepada orang yang dikenal dekat. Kepolisian juga mengimbau agar setiap bentuk pengasuhan dilakukan dengan dasar hukum atau kesepakatan tertulis yang jelas. (***)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : RATNA IRTATIK