Buka konten ini

Guru besar; direktur Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya; ketua PW LP Maarif NU Jatim
MUSIM penerimaan peserta didik baru kembali tiba. Para lulusan sekolah di setiap jenjang pendidikan berlomba-lomba mencari sekolah lanjutan yang sesuai dengan minat masing-masing. Mayoritas lulusan pasti menghendaki sekolah yang berkualitas, nyaman, dan tidak jauh dari tempat tinggal mereka.
Namun, perubahan regulasi sistem penerimaan murid baru (SPMB) sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2025 membuat pengambilan keputusan di kalangan calon murid baru tidaklah mudah.
Di satu sisi, perubahan itu menawarkan harapan besar untuk mewujudkan sistem yang lebih berkeadilan. Peraturan menteri itu menghapus peraturan sebelumnya, yakni Permendikbud No 1 Tahun 2021.
Pertanyaannya, akankah peraturan baru itu menjamin SPMB yang lebih berkeadilan?
Angin Perubahan
Dalam pasal 2 peraturan tersebut ditegaskan bahwa SPMB bertujuan untuk (a) memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili, (b) meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, (c) mendorong peningkatan prestasi murid, dan (d) mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid.
Selanjutnya, pasal 6 ayat (2) menyatakan, jalur penerimaan murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: (a) jalur domisili, (b) afirmasi, (c) prestasi, dan (d) mutasi. Peraturan tersebut juga mengatur kolaborasi sekolah negeri-swasta dalam SPMB. Pasal 28 ayat (5) menyatakan: Dalam hal terdapat kekurangan daya tampung pada satuan pendidikan negeri berdasarkan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemerintah daerah dapat melibatkan satuan pendidikan swasta terakreditasi dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan kementerian lain melalui kerja sama.
Salah satu aspek yang hendak dibenahi adalah sistem zonasi yang dianggap menimbulkan banyak persoalan. Sistem zonasi, dengan segala niat mulianya, sering kali justru menciptakan paradoks. Tujuannya memang baik: pemerataan kualitas sekolah dan keragaman demografi siswa. Namun, implementasinya kerap menimbulkan problematika. Misalnya, fenomena manipulasi alamat dan praktik ’’titip-menitip’’ siswa. Sekolah-sekolah ’’favorit’’ tetap menjadi magnet, sedangkan sekolah ’’nonfavorit’’ terus kesulitan menarik siswa berkualitas.
Secara fundamental, zonasi memang berbasis domisili. Perubahan itu sangat mungkin berarti penekanan yang lebih ketat pada verifikasi domisili. Mungkin dengan membatasi fleksibilitas ’’jalur’’ nondomisili atau memperketat definisi ’’zona’’ menjadi lebih sempit berdasar alamat fisik semata. Tujuannya, meminimalkan praktik manipulasi alamat dan mengembalikan prinsip kedekatan tempat tinggal dengan sekolah. Hal itu bisa menyederhanakan administrasi, tetapi juga berpotensi membuat akses ke sekolah tertentu sangat terbatas jika tidak diimbangi dengan kualitas merata.
Di atas itu semua, tidak berarti sistem domisili tanpa risiko. Jika verifikasi data tidak akurat atau justru membuka ruang baru untuk korupsi data kependudukan, akar masalah yang coba diatasi lewat sistem zonasi akan kembali terulang. Ibarat pepatah, ’’menuangkan minuman baru ke botol yang lama’’. Alias sama saja.
Kolaborasi
Salah satu aspek inovatif dari peraturan menteri itu adalah penguatan kolaborasi antara sekolah negeri dan swasta dengan pemerintah daerah sebagai koordinator utama. Pemerintah daerah tidak hanya memfasilitasi distribusi siswa, tetapi juga bertanggung jawab dalam merancang peta daya tampung sekolah secara holistik, baik negeri maupun swasta.
Berdasar data Kemendikdasmen 2024, terdapat 171.706 sekolah negeri (38,86 persen), sedangkan sekolah swasta 270.182 unit (61,14 persen). Khusus madrasah, data Kementerian Agama 2023/2024 mencatat, dari 55.535 madrasah (tak termasuk raudhatul athfal), sebanyak 51.507 (92,7 persen) adalah madrasah swasta dan 4.046 (7,3 persen) adalah negeri. Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama (NU) mengelola 12.780 sekolah/madrasah, termasuk 7.092 SMP/madrasah tsanawiyah (MTs), jauh melampaui jumlah madrasah negeri.
Artinya, daya tampung sekolah negeri yang cenderung diburu mayoritas calon murid baru jauh lebih sedikit daripada sekolah swasta. Jika tidak ada kolaborasi sekolah negeri-swasta yang dikoordinasi pemerintah daerah (pemda), SPMB akan menjadi ajang ’’pembantaian massal’’ bagi sekolah swasta. Terutama bagi sekolah swasta yang kurang berkembang, keberadaannya akan semakin tersisih oleh lembaga swasta dengan kualitas pendidikan yang bagus tetapi berbiaya mahal.
Pendekatan itu bisa menjadi solusi cerdas atas keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Dengan sinergi negeri-swasta, potensi pemerataan akses pendidikan meningkat, khususnya di daerah dengan ketimpangan distribusi sekolah yang tinggi. Selain itu, keterlibatan sekolah swasta secara sistemik dapat meningkatkan kualitas persaingan yang sehat dan mendorong perbaikan layanan pendidikan secara menyeluruh.
Namun, kita harus berhati-hati agar kolaborasi itu tidak menjadi dalih untuk melepas tanggung jawab negara terhadap pendidikan dasar. Jangan sampai siswa dari keluarga miskin justru diarahkan ke sekolah swasta dengan beban biaya tinggi. Atau, kualitas sekolah swasta dipertahankan seadanya karena ’’hanya menjadi penampung’’. Tantangan yang dihadapi sekolah swasta bahkan makin kompleks jika dihadapkan pada putusan MK yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar (SD dan SMP atau yang sederajat), baik negeri maupun swasta. (*)