Buka konten ini
BATAM (BP) – Dua pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhirudin dan Muliadi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (12/6), atas dakwaan terlibat dalam jaringan penyelundupan pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Malaysia. Jaksa menyebut keduanya merupakan bagian dari struktur bawah tanah yang mengabaikan seluruh mekanisme pelindungan tenaga kerja resmi negara.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Tiwik bersama dua hakim anggota, Andi Bayu dan Dina Puspasari, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Erick, membacakan dakwaan secara terbuka. Ia menegaskan bahwa aktivitas perekrutan hingga pengiriman pekerja dilakukan tanpa izin resmi dan berlangsung secara sistematis.
“Para terdakwa melakukan perekrutan, pengurusan keberangkatan, hingga penampungan calon pekerja migran secara ilegal tanpa wewenang dari pemerintah,” ujar Erick di hadapan majelis hakim.
Erick memaparkan, kasus ini bermula pada Januari 2025, saat seorang warga NTB bernama Wiranto mencari pekerjaan ke luar negeri. Ia menghubungi temannya di Malaysia, Tohri, yang kemudian memperkenalkannya kepada Muhirudin sebagai penyedia jasa pengiriman tenaga kerja. Tawaran itu disepakati dengan tarif Rp15,5 juta per orang.
Wiranto lalu mengajak rekannya, Muhayadi, dan mentransfer dana ke seorang perantara di Lombok. Pada 10 Februari 2025, keduanya diterbangkan dari Lombok ke Batam dan dijemput oleh Maulidi Syahputra, kaki tangan Bayadgur—sosok yang kini masuk dalam daftar buronan.
Kedua calon pekerja migran lantas dibawa ke Tanjunguban, Bintan. Di sana, paspor mereka diurus secara ilegal dengan biaya Rp4 juta hingga Rp4,7 juta per orang. Uang tersebut ditransfer melalui rekening pribadi Maulidi kepada seorang pelaku bernama Didi, yang juga masih buron.
“Seluruh proses dilakukan tanpa campur tangan lembaga resmi. Ini menunjukkan adanya struktur gelap yang sistematis,” tambah Erick.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Muhirudin sebagai koordinator utama yang menghubungkan calon pekerja dengan sindikat, serta mengatur seluruh pengurusan dokumen dan logistik. Sementara Muliadi dinilai berperan lebih terbatas, yakni dalam pengawalan dan logistik selama perjalanan.
Jaringan ini akhirnya dibongkar oleh Polda Kepri dalam operasi pada 12 Februari 2025 di Perumahan Taman Raya Tahap III, Batam. Maulidi dan dua saksi ditangkap di lokasi. Sehari kemudian, Muhirudin berhasil ditangkap di Lombok.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Jaksa juga menambahkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk memperkuat unsur persekongkolan.
Dalam sidang perdana, baik Muhirudin maupun Muliadi menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian dan korban.
Pengiriman pekerja migran melalui jalur ilegal dari Batam dan Bintan bukan fenomena baru. Daerah ini kerap menjadi pintu gerbang utama ke Malaysia melalui jalur laut. Minimnya pengawasan dan luasnya akses perairan menjadikan kawasan ini rawan disalahgunakan sindikat perdagangan orang.
Para pekerja yang diberangkatkan tanpa dokumen resmi kerap berakhir sebagai korban eksploitasi atau bahkan perdagangan manusia. Negara pun kehilangan kendali dan kesempatan untuk melindungi warganya. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RYAN AGUNG