Buka konten ini

SELAMA enam bulan terakhir, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang telah menindak 315 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Seluruh knalpot yang disita akan dimusnahkan sebagai bentuk penegakan aturan dan efek jera bagi pelanggar.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yelvis Oktaviano, mengatakan, penindakan dilakukan melalui kegiatan cipta kondisi (cipkon), terutama pada akhir pekan. Kegiatan ini menyasar pelanggaran kasat mata yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban lalu lintas.
“Kegiatan cipkon ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan membangun kesadaran masyarakat agar tidak lagi melanggar aturan lalu lintas,” ujarnya, Kamis (12/6).
Yelvis menyebut, penggunaan knalpot brong saat ini semakin marak, khususnya di kalangan remaja dan anak muda.
Fakta di lapangan menunjukkan, setiap pekan pelanggar yang ditindak berbeda-beda, menandakan jumlah pengguna knalpot bising ini sangat banyak.
“Setiap minggu pelanggarnya berganti. Artinya, tren knalpot brong ini sudah menjamur,” ucapnya.
Sebagai bentuk sanksi, Satlantas menerapkan tilang elektronik (ETLE) mobile. Pelanggar wajib membayar denda melalui sistem BRIVA di Bank BRI, kemudian menunjukkan bukti transfer dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran serupa.
Bagi pelajar yang terjaring razia, pengambilan kendaraan harus didampingi orang tua. Semua kendaraan yang ditindak diamankan sementara di Mapolresta Barelang.
“Untuk mengambil motor, harus memenuhi seluruh persyaratan, termasuk surat pernyataan dan penggantian knalpot standar,” jelas Yelvis.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, mengimbau agar peran keluarga, khususnya orang tua, diperkuat dalam mencegah balap liar dan penggunaan motor oleh anak di bawah umur.
“Balap liar bisa dicegah dengan pengawasan ketat dari orang tua. Jangan izinkan anak membawa motor, apalagi jika belum cukup umur,” tegasnya.
Zaenal menambahkan, membiarkan anak yang belum layak mengendarai motor justru membahayakan keselamatannya sendiri dan pengguna jalan lain.
“Kepada orang tua, paman, bibi—siapa pun di keluarga—jangan berikan motor kepada anak yang belum cukup umur,” tandasnya. (***)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK