Buka konten ini
PEMERINTAH Kota (Pemko) Batam terus mengakselerasi penataan reklame melalui revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. Revisi ini dirancang untuk memperkuat sistem perizinan satu pintu dan mengatur ulang titik pemasangan reklame sesuai dengan rencana induk kota.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, menyampaikan hal tersebut saat menerima audiensi Asosiasi Pengusaha Periklanan Batam, Kamis (5/6). Ia mengatakan, revisi Perwako kini dalam tahap pembahasan, dengan fokus utama pada integrasi tata kelola perizinan reklame secara menyeluruh.
“Ke depan, seluruh proses perizinan reklame akan dilakukan melalui sistem satu pintu di DPM-PTSP. Setiap permohonan akan langsung diarahkan pada titik-titik yang telah ditentukan dalam masterplan reklame,” ujar Jefridin.
Ia menjelaskan, jika titik reklame berada di kawasan otoritas BP Batam, maka pengusaha wajib mengurus sewa lahan ke BP Batam. Sementara di wilayah Pemko Batam, seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi Pemko.
Langkah ini sekaligus menjadi solusi atas tumpang tindih kewenangan antara Pemko Batam dan BP Batam yang selama ini menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha periklanan. Dengan sistem satu pintu dan panduan masterplan, perizinan akan lebih transparan dan efisien.
Tak hanya soal perizinan, Pemko juga menggencarkan penertiban terhadap reklame ilegal. Dalam beberapa pekan terakhir, sebanyak 68 papan reklame dibongkar mandiri oleh pemiliknya, menyusul penegakan aturan yang lebih ketat. Jumlah ini di luar papan reklame yang telah disegel sejak Senin (2/6) lalu.
“Penertiban ini merupakan bagian dari respons atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain meningkatkan estetika kota, langkah ini juga untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor reklame,” jelas Jefridin, yang juga menjabat Ketua Tim Task Force Penataan Reklame.
Ia menambahkan, penataan reklame menjadi bagian penting dalam membangun wajah kota yang lebih tertib dan modern. Selama ini, keberadaan papan reklame tanpa izin serta penempatan yang tak sesuai zonasi telah mengganggu tata ruang dan mengurangi potensi penerimaan daerah.
Revisi Perwako ini diharapkan menjadi solusi permanen untuk mengakhiri praktik abu-abu dalam bisnis reklame. Pemko dan BP Batam didorong untuk bersinergi, dengan sistem yang saling terhubung dan berbasis data spasial.
“Ini adalah langkah reformasi yang tak hanya menyangkut perizinan, tetapi juga menyentuh aspek estetika dan daya saing kota. Kita ingin wajah visual Batam menjadi lebih tertata dan modern,” tegasnya.
Pemerintah menargetkan revisi Perwako rampung dalam waktu dekat dan akan segera disosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha periklanan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) dan Badan Pengusahaan (BP) Batam, di bawah komando Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, tengah menggulirkan operasi besar-besaran menata ulang ruang kota dari gangguan sampah visual.
Penertiban ini tidak hanya demi keindahan kota, tetapi juga merupakan respons atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan bagian dari instruksi nasional untuk memperbaiki tata ruang perkotaan. Didukung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, pemerintah daerah menargetkan pembongkaran seluruh reklame ilegal rampung sebelum akhir Juni 2025.
“Penertiban ini dilakukan agar kota lebih indah, bersih, dan tidak acak-acakan,” kata Amsakar, Senin (2/6) lalu.
Penataan kota adalah bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertata dan modern. Amsakar menyebut, kebijakan ini didasarkan pada tiga hal utama. Pertama, instruksi Presiden yang mendorong agar kota-kota di Indonesia menjadi lebih menarik dan bebas dari ‘sampah visual’ seperti baliho liar dan umbul-umbul tak beraturan.
Kedua, hasil audit BPK yang menemukan banyak titik reklame berdiri tanpa izin resmi. Ketiga, adanya kesepakatan bersama antara pemerintah kota dan para pemilik reklame untuk melakukan penertiban secara mandiri.
“Kami sudah panggil para pemilik reklame, videotron, dan sejenisnya melalui Pak Sekda (Jefridin) dan Ibu Wakil (Li Claudia). Semuanya sepakat untuk menertibkan sendiri,” kata Amsakar.
Berdasarkan data resmi Pemko Batam, sebanyak 68 unit reklame telah dibongkar secara mandiri sejak 27 Mei hingga 1 Juni 2025. PT Cendana menjadi biro reklame dengan jumlah pembongkaran terbanyak, yakni 48 unit, disusul CV Sun Li Printing sebanyak 5 unit dan CV Wahyu Advertising sebanyak 3 unit.
Jenis ukuran reklame yang paling banyak dibongkar adalah 4×6 meter, sebanyak 45 unit. Sedangkan ukuran paling sedikit adalah 8×16 meter, hanya 1 unit. Jumlah pembongkaran terbanyak terjadi pada 31 Mei dengan total 47 unit.
Dari sisi wilayah, Kecamatan Batamkota mencatat pembongkaran terbanyak dengan 30 unit, disusul Lubuk Baja 11 unit, Batuampar 7 unit, dan Bengkong serta Seibeduk masing-masing 6 unit.
Pemerintah telah memberikan tenggat waktu hingga akhir Juni. Setelah itu, Pemko Batam akan menertibkan langsung reklame yang masih berdiri tanpa izin. Stiker peringatan juga telah dipasang sebagai penanda.
“Kami harap para pemilik memahami itu. Proses ini juga didampingi secara hukum oleh Kejari Batam,” kata dia. (***)
Reporter : ARJUNA
Editor : RATNA IRTATIK