Buka konten ini
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan untuk menggratiskan biaya sekolah swasta dari jenjang SD hingga SMP. Namun, di Kabupaten Lingga, sejumlah sekolah swasta masih memungut iuran bulanan dan biaya pendaftaran dari orangtua murid.
PAGI itu, seorang ibu rumah tangga di Dabo Singkep membuka ponselnya dan membaca berita yang membuat napasnya sedikit lapang, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan bahwa sekolah swasta dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) tak lagi boleh memungut biaya. Tapi, senyum di wajahnya hanya bertahan sebentar. Karena kenyataan di lapangan tak semudah itu berubah.
”Sampai hari ini saya masih membayar iuran bulanan untuk anak saya yang sekolah di SD swasta di Dabo Singkep,” katanya lirih, Senin (2/6). Ia meminta namanya tidak disebutkan.
Sebagai orangtua dari tiga anak yang semuanya menempuh pendidikan dasar di sekolah swasta, keputusan MK seolah menjadi angin segar di tengah beban ekonomi yang terus menghimpit. Tapi putusan itu rupanya masih terlalu jauh dari jangkauan warga Kabupaten Lingga.
Beberapa sekolah swasta di wilayah tersebut, terutama di Dabo Singkep, masih memungut iuran bulanan dan biaya pendaftaran seperti biasa. Tak ada tanda-tanda kebijakan nasional itu telah diterjemahkan ke dalam langkah konkret di lapangan.
Putusan MK Nomor 62/PUU-XXI/2023 yang dibacakan beberapa waktu lalu menyatakan bahwa negara wajib menjamin pembiayaan pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta. Mahkamah menilai asas keadilan harus ditegakkan: anak-anak yang belajar di sekolah swasta pun berhak mendapatkan layanan pendidikan tanpa harus dibebani biaya, sebagaimana di sekolah negeri.
Selama ini, beban biaya di sekolah swasta ditanggung penuh oleh yayasan. Mulai dari gaji guru, operasional harian, pengadaan alat tulis hingga pembangunan fasilitas. Karena itu, tak sedikit sekolah yang masih mengandalkan pungutan dari wali murid untuk bertahan.
Di Dabo Singkep, Kepala Sekolah salah satu SD swasta mengaku belum mendapat informasi utuh mengenai putusan MK itu. ”Jujur saja, saya baru tahu dari Abang soal informasi ini. Saya baru satu bulan menjabat sebagai kepala sekolah. Namun, informasi ini akan saya teruskan ke yayasan,” ujarnya.
Ia pun belum bisa memberikan pernyataan resmi. Menurutnya, pihak sekolah masih menunggu arahan dan penjelasan dari yayasan, sekaligus kejelasan teknis dari pemerintah.
Di tengah harapan yang menggantung, ketidaktahuan dan lambatnya sosialisasi membuat kebijakan ini tampak seperti kabar baik yang belum tahu jalan pulang. Putusan MK, sebagaimana banyak kebijakan strategis di negeri ini, berjalan lebih cepat di atas kertas ketimbang di lapangan.
Jika tidak segera ditindaklanjuti dengan sosialisasi dan peraturan teknis yang jelas, kebijakan ini bisa menjadi sumber kebingungan baru—baik bagi pengelola sekolah swasta maupun orangtua murid. Komponen biaya mana yang digratiskan? Apakah pemerintah akan memberikan subsidi langsung ke sekolah swasta? Bagaimana mekanisme pencairannya?
Tanpa kepastian itu, sekolah swasta bisa terjebak dalam dilema. Di satu sisi, mereka dituntut menghapus pungutan. Di sisi lain, tak ada dana pengganti untuk operasional harian.
Bagi orangtua di Dabo Singkep seperti ibu tadi, keputusan MK adalah secercah harapan. Tapi selama belum diterjemahkan secara nyata, putusan itu tak lebih dari kalimat dalam berita—menggembirakan, tetapi belum menyentuh kehidupan sehari-hari. (***)
Reporter : VATAWARI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO