Buka konten ini
Sebanyak 553 barang bukti terkait kasus pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) diserahkan penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (15/5). Bersamaan dengan itu diserahkan pula tiga tersangka kasus yang terungkap setelah meninggalnya dr Aulia Risma Lestari pada 24 Agustus tahun lalu tersebut.
Di antara barang bukti kasus pemerasan dan perundungan yang diserahkan adalah 19 ponsel milik ketiga tersangka dan buku catatan korban. Juga uang tunai Rp97 juta dan berbagai dokumen.
Sementara itu, ketiga tersangka yang kini menjadi tahanan Kejari Semarang adalah Kepala Program Studi PPDS Anestesi Taufik Eko Nugroho; Sri Maryani selaku staf administrasi PPDS Anestesiologi FK Undip; dan senior almarhum dr Aulia Risma Lestari sekaligus mahasiswa PPDS FK Undip, dr Zara Yupita Azra. Radar Semarang (grup Batam Pos) melaporkan, ketiga tersangka keluar dari ruang pemeriksaan sudah mengenakan rompi tahanan warna oranye. Sebelumnya, saat tahap penyidikan, ketiga tersangka tidak ditahan.
Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. Adapun dua tersangka perempuan, Sri dan Zara, ditahan di Lapas Perempuan Kelas II-A Semarang. Sedangkan tersangka Eko ditahan di Rutan Semarang.
Candra menyebut, pertimbangan penahanan dengan alasan objektif dan subjektif. ”Alasan objektif, ancaman pidana di atas 5 tahun. Subjektifnya diduga melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi tindak pidana,” jelasnya.
Dia menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP serta Pasal 368 ayat (1) dengan ancaman hukumannya adalah maksimal 9 tahun penjara. Dalam waktu dekat, pihaknya segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Semarang untuk dilanjutkan dengan persidangan.
Pantauan di lapangan kemarin, penyidik Polda Jateng membawa berkas perkara yang tebal dan banyak. Berkas yang tiba pukul 09.50 itu kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan.
Menyusul, pada pukul 11.00, tiga tersangka hadir bersama penyidik seusai menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Jateng. Sri Maryani mengenakan baju warna biru dan jilbab abu-abu serta membawa jaket ke ruang pemeriksaan. Sedangkan Zara memakai baju warna krem.
Adapun Taufik Eko Nugroho yang memakai baju batik warna biru menyusul. Ketiganya lantas diperiksa JPU. Kemudian, pada pukul 13.00 ketiganya keluar dari ruang pemeriksaan sudah me-ngenakan rompi tahanan warna oranye.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena seorang mahasiswa PPDS dr Aulia Risma Lestari ditemukan meninggal di dalam kosnya di daerah Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang, pada 12 Agustus 2024. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG