Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan tiga juru parkir liar di tiga lokasi berbeda di Tanjungpinang, Senin (12/5) malam. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti uang pungutan liar senilai Rp94 ribu dari tangan tiga juru parkir liar.
Dalam operasi pemberantasan tersebut, polisi awalnya mengamankan juru parkir liar inisial BS, 50 di Jalan Aisyah Sulaiman Batu 8 Tanjungpinang. Namun polisi tidak menemukan barang bukti uang pungutan.
Selanjutnya, polisi bergerak mengamankan juru parkir liar inisial SU, 49 di Jalan Raja Haji Fisabilillah Batu 8 Tanjungpinang. Saat itu, polisi mengamankan barang bukti uang pungutan liar senilai Rp25 ribu.
Polisi kemudian bergerak mengamankan juru parkir liar inisial HH, 29 di Jalan Wiratno Tanjungpinang. Saat itu, polisi mengamankan barang bukti uang pungutan liar senilai Rp69 ribu.
Selanjutnya, tiga juru parkir liar beserta barang bukti yang diamankan, digiring polisi ke Mapolresta Tanjungpinang guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Hamam Wahyudi, mengatakan dalam pemeriksaan, tiga juru parkir liar mengakui telah memungut uang parkir tanpa izin dari Dinas Perhubungan Tanjungpinang.
”Benar ada tiga orang yang diamankan di tiga lokasi di Tanjungpinang,” kata Hamam kepada Batam Pos, Selasa (13/5).
Tiga juru parkir liar juga mengakui kesalahannya dan berjanji akan mengurus perizinan pemungutan uang parkir ke Dinas Perhubungan Tanjungpinang.
”Ketiganya telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Kapolresta.
Hamam menambahkan, tiga juru parkir liar ini, diamankan dalam rangka Operasi pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) yang berlangsung sejak 1 Mei 2025 hingga 14 Mei 2025.
”Termasuk pemberantasan premanisme dan pungutan liar,” tutup Kapolresta. (*)
Reporter : YUSNADI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO