Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendukung rencana pembatasan masa berlaku sertifikat halal. Menurut DPD, kebijakan itu dibutuhkan guna membuka ruang evaluasi, kontrol, serta komunikasi terhadap proses yang berlangsung.
“Kami tadi mendengar secara komprehensif bagaimana proses sertifikasi halal. Rasanya harus ada yang dibenahi yaitu sertifikat halal mesti ada masa berlakunya,” jelas senator asal Jogjakarta itu, Minggu (11/5).
Menurut Syauqi, adanya masa berlaku sertifikat halal pada periode tertentu, berguna sebagai ruang evaluasi, kontrol dan komunikasi terhadap proses yang berlangsung. Saat ini, sertifikat halal berlaku seumur hidup.
“Munculnya pelanggaran, hanya ketika ada laporan dari masyarakat atau temuan petugas inspeksi saja,” ujarnya.
Anggota Komite III DPD asal Maluku Utara Hasbi Yusuf mendukung layanan satu atap bisa diterapkan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selain itu, dia meminta upaya BPJPH memperkuat ekosistem halal nasional. Sehingga, bisa mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia.
“Kami ingin BPJPH menjadi satu lembaga yang kuat yangbisa mengontrol semua produk (halal). Apalagi Indonesia negara yang besar,” katanya.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengungkapkan, saat ini, pihaknya tengah memperbaiki regulasi. Ke depannya, BPJPH bisa menjadi layanan satu atap dan sertifikat halal memiliki masa berlaku.
“Terkait dengan masa berlaku, kami sedang melakukan uji materi,” ujar Haikal.
Selain perbaikan regulasi, kata Ahmad, BPJPH juga berkolaborasi dengan seluruh pihak, menyosialisasikan kepada masyarakat, dan digitalisasi untuk penguatan ekosistem halal. “Kolaborasi dengan seluruh pihak dibutuhkan, termasuk dukungan DPD,” terangnya mengakhiri. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO