Buka konten ini
Anambas (BP) – Pemerintah Kabupaten Anambas akan membentuk satuan tugas (Satgas) penanganan premanisme dan organisasi masyarakat (Ormas).
Satgas ini terdiri dari gabungan organisasi perangkat daerah (OPD) serta aparat penegak hukum (APH) seperti Polri dan Jaksa. “Hal ini dilakukan untuk mewujudkan stabilitas keamanan, kepastian hukum guna menjamin jalannya investasi dan usaha,” ujar Kepala Bagian Hukum Anambas, Basiswan, Senin, (12/5).
Basiswan menjelaskan pemerintah tidak akan ragu-ragu menindak tegas segala bentuk premanisme dan ormas yang meresahkan masyarakat. Termasuk Tindakan yang berpotensi menganggu jalannya investasi maupun kegiatan usaha.
Bagi ormas yang meresahkan, Pemkab Anambas telah menyiapkan berbagai macam sanksi yang dimulai dari ringan hingga sanksi terberat yakni pembubaran ormas.
“Kalau di kita, ya sanksinya diberi teguran pembinaan dulu. Kemudian jika ada oknum yang mengganggu maka bisa dilakukan pencabutan surat keterangan terdaftar bahkan badan hukumnya di cabut. Tapi kalau sanksi pidana itu ranahnya aparat penegak hukum,” tegas Basis.
Sejauh ini, ormas di Anambas masih berperilaku baik belum ada yang mengarah ke sifat premanisme. “Belum ada yang kita temukan. Tapi lebih jelas ke Bakesbangpol, karena kami Sekretariat Daerah tidak intens memantau perkembangan ormas,” tutup Basiswan. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO