Buka konten ini

PRESIDEN Prabowo Subianto memberikan kewenangan baru kepada Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan. Kewenangan ini bertujuan mendukung penataan dan penyediaan lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penataan Penyediaan Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
”Tentunya peraturan ini menjadi semangat baru bagi kami di BP Batam dalam memberikan kontribusi terhadap peningkatan investasi di Kota Batam,” ujar Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, Selasa (6/5).
Sebelum Perpres ini terbit, pengajuan pelepasan kawasan hutan di KPBPB Batam hanya bisa dilakukan oleh menteri atau pimpinan lembaga, pejabat pimpinan tinggi madya kementerian, gubernur, bupati/wali kota, badan otorita, pimpinan badan hukum, perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 7 Tahun 2021.
Namun melalui Perpres 21/2025, Kepala BP Batam kini menjadi salah satu pihak yang dapat langsung mengajukan permohonan kepada Menteri LHK.
Sementara itu, permohonan dari masyarakat, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum kini harus diajukan melalui Kepala KPBPB, bukan langsung ke Menteri LHK seperti sebelumnya.
”Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat atas perhatian besar pada Batam. Kewenangan ini tentu memberikan kemudahan investasi yang tentu berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Amsakar. (***)
Reporter : FISKA JUANDA
Editor : RYAN AGUNG