Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyelundupan 100 unit iPhone XR yang melibatkan terdakwa Yeyen Tumina. Sidang yang digelar Rabu (7/5) ini menghadirkan ahli kepabeanan sebagai saksi.
Majelis hakim yang diketuai Ferry dengan anggota Monalisa, memimpin jalannya persidangan, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gilang Prasetyo.
Dalam keterangannya, saksi ahli kepabeanan, Awaludin, menyatakan bahwa iPhone yang dibawa terdakwa merupakan barang impor dan diperuntukkan untuk diperjualbelikan, bukan kepentingan pribadi. Karena tidak dilengkapi dokumen resmi, tindakan itu dinilai melanggar aturan.
”Barang bukti berupa 100 unit iPhone XR ini termasuk barang impor. Karena tidak ada dokumen resmi, maka secara hukum itu sudah menyalahi aturan,” ujar Awaludin.
Ia menambahkan, sesuai aturan kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam, setiap barang yang keluar ke wilayah Indonesia lainnya, seperti Jakarta, wajib disertai dokumen dan membayar bea masuk.
Kasus ini bermula saat petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Hang Nadim mencurigai koper milik terdakwa yang akan dibawa dalam penerbangan menuju Jakarta.
Meski hasil pemindaian X-ray tidak menunjukkan isi mencurigakan, bahkan koper tampak kosong, petugas tetap membuntuti terdakwa hingga ke ruang tunggu penumpang.
”Secara visual melalui mesin X-ray, koper tampak kosong. Tapi kami curiga karena gerak-geriknya,” ujar salah satu saksi dari Bea Cukai.
Kecurigaan terbukti. Saat dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan 100 unit iPhone XR dalam berbagai warna tersusun rapi di dalam koper.
“Penyusunan barang-barang itu sangat rapi, sehingga tidak terdeteksi X-ray. Ini metode penyelundupan yang cukup canggih,” kata saksi.
Jaksa Gilang Prasetyo menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Tidak ada alasan pembenar atau pemaaf. Barang elektronik seperti iPhone merupakan barang wajib dokumen dan wajib bayar bea masuk. Tanpa itu, maka dikategorikan penyelundupan,” tegas Gilang.
Seluruh barang bukti, yakni 100 unit iPhone XR, telah disita negara untuk proses hukum. Sidang dijadwalkan berlanjut minggu depan. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK