Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang belum menyimpulkan penyebab kecelakaan yang terjadi di simpang lampu lalu lintas Tiban Centre, Jumat (2/5) sore lalu. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Penyebabnya masih dalam lidik (penyelidikan),” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polresta Barelang, Iptu Viktor Hutahaean, Senin (5/5).
Viktor menjelaskan, selain olah TKP, pihaknya juga telah menggelar perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya kelalaian dari sopir truk dalam peristiwa tersebut. “Kelalaian sopir tergantung hasil gelar perkara nanti,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan teknis terhadap truk Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi BP 8094 ZH yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
“Tadi sudah dilakukan pemeriksaan secara teknis. Untuk hasil lengkapnya, besok akan kami sampaikan,” kata Salim.
Dari hasil pemeriksaan awal, kata Salim, truk tersebut diketahui tidak laik jalan. Truk itu tidak menjalani uji KIR sejak masa berlakunya habis pada Juni 2024. “Terakhir kali truk ini menjalani uji KIR pada Desember 2023. Sejak itu tidak diperpanjang,” ungkapnya.
Menanggapi temuan ini, Salim mengimbau seluruh pemilik kendaraan angkutan barang maupun penumpang agar rutin melakukan uji KIR demi menjamin keselamatan berkendara di jalan raya.
“Semua kendaraan angkutan wajib menjalani uji KIR secara berkala. Jika tidak, maka kendaraan tersebut tidak boleh beroperasi secara legal,” tegasnya. (***)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK