Buka konten ini
BATAM (BP) – Camp Vietnam yang terletak di Kecamatan Galang, Kota Batam, diusulkan untuk mendapatkan status sebagai cagar budaya. Camp Vietnam merupakan situs bersejarah yang pernah digunakan sebagai tempat bermukim bagi orang Vietnam saat mengungsi dari negaranya yang dilanda perang. Ribuan pengungsi yang disebut manusia perahu ini datang ke Indonesia dan ditempatkan di Pulau Galang hingga tahun 1996.
Meskipun telah lama terlupakan, kawasan ini menyimpan nilai sejarah yang sangat penting bagi perkembangan Batam, menjadikannya kandidat utama untuk dilindu-ngi dan dilestarikan.
Untuk memulai proses ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam menggelar rapat koordinasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batam pada Rabu (30/04). Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi dan merekomendasikan beberapa Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), salah satunya adalah Camp Vietnam.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, bersama seluruh anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batam.
Dalam sambutan pembukaannya, Ardiwinata menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran tim dan menjelaskan bahwa BP Batam telah menyurati pihaknya untuk mendiskusikan kemungkinan penetapan Camp Vietnam sebagai cagar budaya.
“Kami menyambut baik permintaan tersebut dan akan segera menindaklanjuti dengan proses yang diperlukan,” ujar Ardi.
Proses awal yang dilakukan adalah menetapkan kawasan tersebut sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), yang kemudian akan dikaji lebih lanjut. Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batam, yang terdiri dari tujuh orang yang telah bersertifikasi, akan melakukan kajian mendalam dan diskusi dengan narasumber berkompeten. Selanjutnya, peninjauan ke lokasi akan dilakukan sebagai bagian dari proses penetapan.
Proses penetapan cagar budaya sendiri melibatkan serangkaian tahapan yang ketat, mulai dari pelaporan, kajian, sidang, rekomendasi, hingga penandatanganan dan penetapan oleh Wali Kota Batam.
Setelah ditetapkan di tingkat Kota, status cagar budaya tersebut dapat diusulkan untuk dinaikkan ke tingkat provinsi atau bahkan nasional.
Ardi juga menambahkan bahwa masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam pelaporan benda atau kawasan yang diduga sebagai cagar budaya.
“Hingga saat ini, Kota Batam telah memiliki 14 cagar budaya yang sudah ditetapkan. Kami juga telah menunjuk dua orang Juru Pelihara (Jupel) yang diberi tanggung jawab untuk merawat dan menjaga situs-situs sejarah seperti Makam Temenggung Abdul Jamal di Pulau Bulang dan Kompleks Zuriat Nong Isa di Nongsa,” tambahnya.
Sementara itu, Anas, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Batam, menyampaikan bahwa tahun ini terdapat lima Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang diusulkan kepada Tim ini.
“Kami akan mengkaji dan jika memenuhi syarat, akan direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Di antaranya adalah Camp Vietnam (kawasan), Makam Tua Kampung Belian (struktur), Makam Tua Bengkong Sadai (struktur), Makam Tua Bulang Lintang (struktur), Keramik Bawah Air Pulau Abang (kawasan benda), dan Tepak Bara,” sebutnya.
Camp Vietnam, sebagai situs bersejarah, memiliki potensi besar untuk menjadi bagian penting dari warisan budaya Batam. Proses pengusulan dan kajian ini diharapkan dapat memastikan bahwa situs tersebut mendapatkan pengakuan yang layak, serta dilestarikan untuk generasi mendatang.
“Dengan adanya proses ini, diharapkan dapat melestarikan dan melindungi warisan budaya yang ada di Kota Batam, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian situs sejarah yang ada di sekitar kita,” tutup Ardiwinata. (*)
Reporter : RATNA IRTATIK
Editor : GALIH ADI SAPUTRO