Buka konten ini
ANAMBAS (BP) – Tujuh orang pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang pertama di Kabupaten Anambas dinyatakan tidak lulus.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Anambas, Aan Nugraha, mengatakan ketujuh pelamar ini tidak lulus dikarenakan kalah bersaing dengan peserta lainnya yang berjumlah 1.794 orang.
”Pakai sistem ranking. Mereka kalahnya di situ,” ujar Aan Nugraha, Jumat, (3/1) siang.
Nasib peserta yang tidak lulus, lanjutnya, masih menunggu kebijakan dari pimpinan daerah.
Sambil menunggu kebijakan, BKPSDM telah menyiapkan dua opsi, pertama akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu. Kedua, optimalisasi formasi gelombang kedua dengan tujuan agar honorer tersebut bisa full PPPK bukan paruh waktu.
”Sekarang belum selesai pendaftaran dan seleksi tahap dua. Kita menunggu dulu. Kalau ada formasi lebih, disisipkan lah. Arti kata ya kita optimalkan,” tutur Aan.
Untuk peserta yang dinyatakan lulus, ia mengimbau agar segera melengkapi persyaratan yang diminta oleh Badan Kepegawaian Negara. Termasuk, syarat medical check up dan keterangan bebas narkoba.
”Berkas-berkas itu bisa dilengkapi di RSUD Tarempa. Tak perlu keluar daerah. Kalau keterangan jiwa, bisa mengurus di klinik yang ada di sini (Tarempa),” ungkap Aan. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI