Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bakal menjadikan vasektomi sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos). Sejalan dengan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa vasektomi dengan tujuan memandulkan secara permanen hukumnya haram.
Vasektomi boleh dijalankan apabila terdapat risiko kesehatan yang bersifat darurat. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa hukum mengenai vasektomi merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang digelar di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 2012.
Pengasuh Pesantren An Nahdlah Depok itu menjelaskan bahwa Komisi Fatwa MUI menyatakan hukum vasektomi haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat. “Semuanya sudah ditentukan di dalam hasil ijtima ulama itu,” tuturnya di Jakarta, Kamis (1/5).
Kelima syarat tersebut, pertama, vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam. Kedua, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen. “Ketiga, ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula,” tuturnya.
Syarat keempat, tindakan tersebut tidak menimbulkan mudarat bagi pelaku. Terakhir, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali menceritakan bahwa dalam forum ijtima ulama tersebut, para fakih Islam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi yang dikenal sebagai medis operasi pria.
“Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang,” jelasnya.
Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi atau penyambungan kembali saluran sperma, hukum bisa menjadi berbeda. Tapi, tetap dengan syarat-syarat tertentu. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO