Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah masuk pembahasan di internal Komisi III DPR RI. Pembahasan ini dipastikan akan berjalan transparan dan terbuka mendengar opini publik.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, tak memungkiri ada penolakan dari kalangan tertentu terhadap RUU KUHAP ini sejak dibahas pertama kali pada 2012. Terlebih karena dianggap melemahkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saat itu pun RUU KUHAP disebut oleh ICW sebagai pembunuh KPK karena dihilangkannya penyelidikan dan adanya pengaturan soal Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP) yang memegang kekuasaan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penahanan dan upaya paksa lainnya. Banyak pihak terutama KPK sendiri yang meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan,” ujar Habiburokhman, Kamis (17/4).
Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan, pada 2014 pemerintah dan DPR sepakat akan menunda pembahasan RUU KUHAP sembari memprioritaskan pembahasan RUU KUHP. Pada akhirnya draf RUU KUHAP tersebut tidak bisa dibahas kembali karena DPR telah berganti periode sampai tiga kali. Selain itu, RUU KUHAP dengan draf tahun 2012 tersebut tidak termasuk dalam status carry over sebagaimana diatur Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Habiburokhman menyatakan, dalam rapat internal Komisi III DPR Masa Keanggotaan 2024-2029 tanggal 23 Oktober 2024, Komisi III melakukan penyusunan RUU Hukum Acara Pidana. Komisi III selanjutnya menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiap-kan NA dan RUU Hukum Acara Pidana.
Dalam proses menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana, Badan Keahlian telah melakukan serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat berupa diskusi dengan aparat penegak hukum antara lain Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Sosek Polri Iwan Kurniawan hingga Wamenkum Edward Omar Syarief Hiariej, diskusi dengan sejumlah LSM antara lain ICJR, LeIP, IJRS.
“Pada tanggal 23 Januari 2025 BK DPR RI mengadakan Webinar dengan narasumber Edward Omar Syarief Hiariej, Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Kapolri Iwan Kurniawan, Guru Besar FH UNAIR Nur Basuki Wirana, Akademisi Univ Trisakti Albert Aries, Advokat Magdir Ismail, Advokat Teuku Nasrullah, Ketua YLBHI Muhamad Isnur,” imbuhnya.
Webinar ini diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta melalui zoom dan lebih dari 7.300 peserta melalui Youtube DPR RI. Peserta webinar ini berasal dari kalangan perguruantinggi, kementerian/lembaga, organisasi kemasyarakatan, organisasi advokat, dan aparat penegak hukum.
Penyerapan aspirasi masyarakat terus berlanjut di Komisi III yang melakukan setidaknya 8 kegiatan yaitu Rapat Kerja dengan Ketua Komisi Yudisial tanggal 10 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI dan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI tanggal 12 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Advokat yaitu Maqdir Ismail, Luhut M.P. Pangaribuan dan Petrus Bala Pattyona, pada tanggal 5 Maret 2025, Publikasi NA dan RUU tentang Hukum Acara Pidana melalui laman www.dpr.go.id pada tanggal Tanggal 20 Maret 2025.
DPR juga mengadakan konferensi pers terkait launching RUU tentang Hukum Acara Pidana tanggal 20 Maret 2025, RDPU dengan advokat dan akademisi. Dewan pun menyerap aspirasi dari rakyat.
“Yang pertama ternyata MA justru menolak keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP); yang kedua, advokat menginginkan adanya pasal khusus yang mengatur imunitas advokat; yang ketiga, seluruh fraksi setuju agar pasal penghinaan Presiden di KUHP harus diselesesaikan terlebih dahulu dengan RJ; dan keempat, pasal keharusan adanya izin peliputan media dihapus atas permintaan Aliansi Jurnalis Indepeden,” pungkasnya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO