Buka konten ini
LINGGA (BP) – Sebanyak 110 Tenaga Harian Lepas (THL) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga yang sebelumnya sempat dirumahkan, kini kembali dipekerjakan.
Namun, status mereka bukan lagi sebagai pegawai honorer Pemkab Lingga, melainkan sebagai karyawan PT Asperindo Dutta Service, mitra kerja sama Pemkab Lingga dalam pengelolaan tenaga kebersihan.
Para tenaga kerja ini mulai dipekerjakan kembali per 1 April 2025, dan status mereka sebagai karyawan perusahaan resmi diakui sejak saat itu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, Armia, mengatakan bahwa seluruh THL dan PTT yang sempat dirumahkan kini dipekerjakan kembali melalui sistem outsourcing.
”Berdasarkan hasil kesepakatan kami dengan PT Asperindo Dutta Service terkait penyediaan jasa tenaga kerja, Alhamdulillah per 1 April kemarin, seluruh THL dan PTT DLH yang sebelumnya dirumahkan sudah mulai kembali bekerja,” ujar Armia, Sabtu (5/4).
Armia menegaskan, para pekerja tidak perlu khawatir terkait administrasi maupun usia, karena pihak perusahaan tidak menjadikan hal itu sebagai persoalan.
”Sekarang mereka bukan lagi THL dan PTT Pemkab Lingga, tapi sudah menjadi karyawan PT Asperindo Dutta Service yang merupakan mitra resmi kami,” jelasnya.
Dengan perubahan status ini, sistem penggajian pun mengalami penyesuaian. Meski perusahaan berbasis di Batam, upah para pekerja tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, sesuai kesepakatan kerja sama antara Pemkab Lingga dan pihak perusahaan.
”Gaji tidak mengacu pada UMK Batam maupun UMK Lingga, tapi disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemkab,” ungkap Armia.
Ia menambahkan, peran Pemkab dalam skema ini hanya sebatas memfasilitasi dan menyerahkan data pekerja kepada perusahaan, serta memastikan bahwa para tenaga kerja siap melaksanakan tugas.
”Pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa setelah satu bulan bekerja, mereka akan menyediakan seragam untuk para karyawan karena status mereka kini berada di bawah perusahaan,” ujar Armia. (*)
Reporter : VATAWARI
Editor : MUHAMMAD NUR