Buka konten ini
BATAM (BP) – Polemik penimbunan alur Sungai Baloi di kawasan Perumahan Kezia Residence dan Permata Baloi, Kelurahan Baloi Indah, Lubukbaja, terus bergulir. Sorotan publik kini mengarah kepada Anggota DPRD Provinsi Kepri, Lik Khai, yang diduga menjadi dalang di balik aktivitas ilegal tersebut.
Penimbunan yang berlangsung sejak sebulan terakhir ini menyebabkan penyempitan sungai secara drastis. Dari lebar awal 25 meter, alur sungai kini hanya tersisa sekitar 5 meter. Akibatnya, daya tampung sungai berkurang, sehingga menyebabkan banjir saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut.
Aktivitas penimbunan dilakukan sepanjang 400 meter menggunakan material tanah bercampur sisa bangunan Baloi Apartment milik pengembang PKP.
Sungai Baloi sendiri memiliki panjang keseluruhan 6,51 kilometer dan termasuk dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) Sukajadi.
Keresahan warga atas penimbunan ilegal ini memuncak setelah kejadian tersebut viral di media sosial. Desakan agar pemerintah bertindak tegas semakin kuat, terutama setelah keterlibatan Lik Khai mencuat ke publik.
Siapa sebenarnya Lik Khai? Ia adalah politikus dari Partai NasDem. Sebelum menjadi anggota DPRD Provinsi Kepri, Lik Khai beberapa kali terpilih sebagai anggota DPRD Batam.
Namun, dalam masalah penimbunan Sungai Baloi, nama besar itu tampaknya tak cukup melindungi Lik Khai dari sorotan publik. Inspeksi pertama yang dilakukan Wali Kota sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama jajaran pemerintah kota pada 23 Maret lalu justru memunculkan lebih banyak tanda tanya ketimbang jawaban tegas.
Saat itu, Lik Khai turut hadir di lokasi. Menariknya, tidak ada satu pun pejabat yang bersikap tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Sebaliknya, situasi di lapangan menunjukkan kecenderungan melindungi sosok yang diduga bertanggung jawab.
Dalam inspeksi pertama, Lik Khai membantah tudingan bahwa ia bertanggung jawab atas penimbunan alur sungai. Ia mengklaim pekerjaan tersebut merupakan proyek Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBM-SDA) yang bertujuan membangun jalan inspeksi untuk mendukung normalisasi sungai.
”Di kiri dan kanan saluran induk harus ada jalan inspeksi untuk normalisasi sungai. Apa yang dibuat di belakang perumahan saya itu jalan inspeksi sekitar 15 meter lebarnya. Saya sudah berkoordinasi dengan CKTR dan Dinas Bina Marga, dan mereka menyetujui rencana ini,” katanya.
Meski demikian, pernyataan Lik Khai terbantahkan dua hari setelah inspeksi pertama. Pada 25 Maret, giliran Wakil Wali Kota sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, turun langsung ke lokasi.
Dengan tegas, Li Claudia membantah klaim Lik Khai. Ia memastikan tidak ada proyek resmi dari pemerintah di kawasan tersebut. Penimbunan yang terjadi murni pekerjaan pribadi dan tanpa izin resmi dari otoritas terkait.
”Sekarang sudah jelas. Oknumnya sudah mengakui dan akan dilakukan normalisasi kembali,” ujarnya.
Li Claudia mengatakan, proses hukum akan tetap berjalan meskipun pelaku telah menyatakan bersedia bertanggung jawab. Komitmen ini menunjukkan bahwa kekuatan politik Lik Khai tak berpengaruh pada ketegasan Li Claudia.
Tak berhenti di situ, inspeksi juga menyasar Baloi Apartment. Di sana, Li Claudia menemukan sejumlah pelanggaran terhadap Persetujuan Lingkungan (PL). Ia langsung memerintahkan pemilik proyek untuk membongkar bagian bangunan yang melanggar aturan dalam beberapa hari.
Klaim Lik Khai bahwa penimbunan dilakukan oleh Dinas Bina Marga juga terbantahkan. Kepala DBM-SDA Batam, Suhar, menyebut pihaknya sama sekali tidak mengetahui aktivitas penimbunan tersebut.
Menurut dia, alat berat yang digunakan di lokasi awalnya dipinjamkan untuk normalisasi sungai, bukan penimbunan. Namun, di lapangan, operator alat berat mengaku menerima perintah langsung dari Lik Khai untuk menimbun alur sungai.
”Saya diinformasikan oleh Satpol PP. Kalau memang ada penyalahgunaan alat berat, maka alat saya tarik,” tegas Suhar.
Fakta ini memperjelas bahwa penimbunan Sungai Baloi bukan bagian dari kebijakan pemerintah, melainkan inisiatif pribadi Lik Khai. Bahkan, normalisasi yang direncanakan ke depan juga akan menggunakan dana pribadinya.
Penutupan alur sungai ini tidak diketahui pasti tujuannya. Namun, di tengah sorotan ini, Lik Khai akhirnya angkat bicara. Ia menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab penuh atas semua dampak yang ditimbulkan.
”Saya akan bertanggung jawab,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi setelah inspeksi kedua.
Namun, pernyataan tersebut tidak meredakan kekecewaan publik. Founder Akar Bhumi Indonesia (ABI), Hendrik Hermawan, turut buka suara. Ia menegaskan bahwa tindakan penimbunan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
”Ketika terjadi penyumbatan sungai, maka daerah sekitar akan mengalami banjir. Ini jelas masuk kategori pencemaran dan perusakan lingkungan,” katanya, Rabu (26/3).
Di sisi lain, ia juga menyoroti lemahnya pengawasan BP Batam terhadap proyek-proyek yang berdampak pada lingkungan. Kejadian di Sungai Baloi adalah bukti nyata buruknya tata kelola lingkungan di Batam.
”Ini masuk kategori pencemaran dan perusakan lingkungan,” tegasnya. (***)
Reporter : ARJUNA
Editor : RYAN AGUNG