Buka konten ini
SEIBEDUK (BP) – Unit Reskrim Polsek Seibeduk menangkap tujuh pencuri sepeda motor. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 7 unit sepeda motor.
Pelaku yang ditangkap yakni RE, 34; RF, 29; WA, 24; R, 44; IAP, 22; EPS, 19; dan 1 anak dibawah umur, WKA, 16.
Kapolsek Seibeduk, Iptu Jonathan Reinhart Pakpahan, mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada akhir tahun kemarin di tiga lokasi atau tiga laporan berbeda.
“Ketigas kasus ini melibatkan pelaku yang berbeda, namun memiliki modus operandi yang sama. Yakni mencuri motor di pemukiman,” ujarnya.
Kasus pertama diungkap di Bida Ayu. Pelaku RE dn RF mencuri motor dan menjualnya ke WA dan R dengan harga Rp2 juta.
“Dari pelaku ini, kita berhasil mengungkap jaringan penjualan motor curian ke pulau-pulau di sekitar Kepri,” katanya.
Kemudian, pengungkapan pada 25 Desember dengan pelaku EPS dan WKA. Awalnya, EPS tertangkap tangan oleh warga sedang mencuri motor Yamaha Vega R di Bukit Ayu Lestari.
“Sejam kemudian kita amankan rekannya. Motor ini rencananya akan digunakan pelaku,” ungkap Jonathan.
Kasus ketiga diungkap pada 29 Desember. Pelaku IAP terekam CCTv saat menggasak Honda Beat di Griya Piayu Asri.
“Dari rekaman CCTv kita mendapatkan petunjuk. Dan pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama,” katanya.
Dengan maraknya kasus curanmor ini, ia mengimbau warga menggunakan kunci ganda saat memarkirkan motornya.
“Karena pelaku hanya membutuhkan waktu sebentar untuk mencuri,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan untuk penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO