Buka konten ini
POLDA Kepri mengusut dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar, Batam. Pelabuhan Batuampar, yang merupakan pelabuhan bongkar muat utama di Pulau Batam, berada di bawah pengelolaan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Awalnya, proyek tersebut bernilai Rp75,5 miliar dan dikerjakan oleh PT Marinda Utamakarya Subur, sebuah perusahaan yang beralamat di Samarinda, Kalimantan Timur. Sesuai kontrak, pekerjaan dimulai pada 11 Oktober 2021 dengan masa kerja 390 hari kalender. Kendati telah melewati adendum kontrak sebanyak tujuh kali, proyek tersebut hingga kini tak kunjung rampung.
Di sisi lain, anggaran proyek yang membengkak setelah adendum menjadi Rp82 miliar telah dicairkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Aris Muajib. Proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar terdiri atas dua bagian.
Pertama, pembangunan dermaga sepanjang 630 meter, yang dilengkapi dengan lapangan kontainer (container yard) seluas 12 hektare berkapasitas 600.000 TEUs per tahun. Kedua, pengerukan kolam pelabuhan (dredging) dari kedalaman awal 12 meter menjadi 16 meter, sehingga kelak Batuampar dapat disandari kapal bertipe Panamax dengan kapasitas 3.000–3.400 TEUs.
Dalam rencana proyek, pasir hasil pengerukan kolam akan digunakan untuk penimbunan lapangan kontainer. Untuk pekerjaan itu, BP Batam menunjuk dua perusahaan dengan pola kerja sama operasi (KSO), yakni PT Indonesia Timur Raya (ITR) dan PT Duri Rejang Berseri (DRB). Uniknya, kedua perusahaan yang ditunjuk merupakan perusahaan yang kalah dalam lelang proyek yang sama karena tidak memenuhi persyaratan teknis.
Dermaga Utara Lebih Sibuk
Pada Kamis (20/3) siang, Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar terlihat lebih sibuk dibandingkan Dermaga Selatan. Tampak dua kapal bersandar dan tengah melakukan bongkar muat.
Di sekitar dermaga terdapat puluhan peti kemas serta beberapa truk yang terparkir dengan muatan pipa baja. Fauzan, salah seorang petugas, mengatakan bahwa dermaga ini telah beroperasi selama setahun.
“Sudah setahun dan dijalani Persero,” ujarnya di lokasi.
Menurut Fauzan, pelayanan di Dermaga Utara ini juga lebih baik. Bagi pekerja disediakan bus untuk menuju ujung dermaga.
“Ada bus yang bisa mengantar sampai ujung dermaga,” katanya.
Ia menambahkan, Dermaga Utara juga lebih panjang, sehingga aktivitas bongkar muat lebih banyak.
“Dermaga Utara ini lebih sibuk. Pekerja sering sampai malam,” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai dugaan tindak pidana korupsi di dermaga tersebut, Fauzan mengaku tidak mengetahuinya.
“Kurang tahu, ini baru dengar,” tutupnya.
75 Saksi Diperiksa
Polda Kepulauan Riau (Kepri) terus mengusut dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar, Batam, yang berada di bawah pengelolaan BP Batam. Sebanyak 75 saksi telah diperiksa secara intensif dalam proses penyelidikan ini.
“Penyidik masih berfokus pada pengumpulan bukti yang kuat sebelum melangkah ke tahap selanjutnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora, Kamis (20/3).
Pihaknya juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan mengirimkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
”Kami akan terus mengawal proses hukum secara profesional guna memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyelidikan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam mengawasi tata kelola keuangan negara agar pembangunan dapat berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Polda Kepri memastikan akan terus mendalami setiap indikasi penyimpangan agar pembangunan dermaga sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menggeledah kantor BP Batam dan rumah dua pegawai berinisial F dan A pada Rabu (19/3). Polisi menyita dokumen serta barang bukti elektronik.
Hingga kini, sebanyak 75 saksi, termasuk saksi ahli, telah diperiksa. Polda Kepri juga telah menerbitkan tujuh SPDP yang menargetkan tujuh terlapor, termasuk seorang pegawai negeri sipil (PNS) BP Batam berinisial AM serta enam pihak dari sektor swasta.
Kerugian negara masih dalam proses penilaian, tetapi diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Hingga berita ini ditulis, penyidik masih mengembangkan kasus, dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. (***)
Reporter : AZIS MAULANA – YOFI YUHENDRI
Editor : RYAN AGUNG