Buka konten ini
SEKUPANG (BP) – Pemerintah bersama Kementerian Agama (Kemenag) sepakat untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana zakat sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan di Indonesia. Potensi zakat nasional diperkirakan mencapai Rp300 triliun per tahun. Jika dikelola dengan baik, dana tersebut diyakini dapat berkontribusi besar dalam menurunkan angka kemiskinan.
Di Kota Batam, potensi zakat juga tergolong besar. Kepala Kantor Kemenag Kota Batam, Budi Dermawan, menyebutkan bahwa zakat di Batam berpotensi mencapai Rp200 miliar per tahun.
”Potensi zakat di Kota Batam sangat besar. Saya memperkirakan jumlahnya berkisar Rp200 miliar per tahun. Jika dana ini dapat dikelola secara produktif, saya yakin angka kemiskinan di Batam akan berkurang secara signifikan,” ujar Budi, Senin (17/3).
Budi menambahkan bahwa dana zakat dapat dimanfaatkan secara produktif untuk membantu masyarakat miskin agar lebih mandiri secara ekonomi. Namun, menurutnya, pemberian zakat dalam bentuk produktif harus disertai dengan bimbingan dan pengawasan agar penggunaannya tepat sasaran.
”Jika zakat diberikan dalam bentuk produktif, seperti modal usaha atau pelatihan keterampilan, maka harus dibarengi dengan pendampingan yang berkelanjutan. Dengan demikian, penerima manfaat dapat mengelola bantuan tersebut secara optimal dan tidak kembali ke kondisi miskin,” jelasnya.
Meskipun memiliki potensi besar, pengumpulan zakat di Batam masih menghadapi tantangan. Salah satu kendala utama adalah bagaimana mendorong para wajib zakat agar lebih sadar dan terdorong untuk menyalurkan zakatnya.
”Hingga saat ini, kita belum menemukan rumusan yang tepat agar para wajib zakat lebih termotivasi untuk menunaikan zakatnya secara optimal,” tambahnya.
Ia menilai bahwa kesepakatan antara pemerintah dan Kemenag menjadi langkah konkret yang menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas kemiskinan dengan memanfaatkan dana zakat sebagai salah satu sumber pendanaan.
Dalam beberapa tahun terakhir, pengumpulan zakat fitrah di Kota Batam terus meningkat. Pada tahun 2024, zakat fitrah yang terkumpul mencapai Rp43 miliar.
”Tahun 2025 sebenarnya ada potensi kenaikan dari Rp43 miliar, tetapi karena libur panjang Ramadan, banyak warga yang pulang kampung. Saya memperkirakan jumlahnya masih bertahan di angka Rp45 miliar,” ujar Budi.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan pengelolaan zakat dapat lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan di Kota Batam. (***)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : Ratna Irtatik