Buka konten ini
SEJUMLAH pemilik rumah di Pondok Permata Sagulung, Kota Batam, kecewa. Hal itu terjadi lantaran rumah yang mereka beli dan sudah lunas tak juga mendapatkan sertifikat.
Karena kecewa, konsumen yang merasa menjadi korban pun melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Batam. Mereka menilai developer wanprestasi karena tak melaksanakan janji seperti yang telah disepakati.
Kennedi Pangaribuan, salah satunya korban dari developer PT Surya Aji Pratama (SAP) mengaku tak tahu seperti apa bentuk sertifikat rumah di Blok D 22 huniannya.
Padahal, rumah tersebut telah lunas, setelah melakukan pembayaran cash bertahap pada 2016 lalu.
“Saya beli cash bertahap.Tapi sampai sekarang tak tahu saya bentuknya (sertifikat),” ujar Kennedi Pangaribuan didampingi tim Penasehat Hukumnya, Ramsen Siregar, Zulkifli dan Amri Vai Siregar di Pengadilan Negeri Batam, kemarin.
Menurut dia, di kompleks perumahaan tersebut ada sekitar 200 unit lebih. Sebagian besar sudah terbit sertifikat. Sembilan tahun digantung, berbagai cara juga ditempuhnya. Karena itu, besar harapannya, penyelesaian perkara bisa melalui pengadilan.
”Bolak balik kami ke developer, kantornya tutup. Susah kali bertemu dengan dia (menyebut nama Yetti sang direktur). Banyak alasannya, yang berangkat umroh lah, sakit lah. Memang lewat pengadilan ini harapan kami bisa bertemu dia, tapi sudah dua kali mediasi tak datang juga,” kesal dia.
Ramsen Siregar, Penasehat Hukum menilai, pihak developer tidak ada itikad baik. Sesuai perjanjian, tergugat wajib menyerahkan sertifikat rumah, akan tetapi sampai sekarang yang bersangkutan tak menyerahkan sertifikat dengan berbagai macam alasan yang tak jelas.
”Kalau dulu ada 27 konsumen tapi 17 orang sudah diselesaikan dan dikeluarkan sertifikatnya. Karena saat itu developer kami polisikan kasus penipuan ini di Polsek Batuaji. Kini tinggal 13 orang yang belum diterbitkan sertifikatnya,” kata Ramsen Siregar.
Menurutnya, pihak developer belum mendapat Hak Pengelolaan Lahan/HPL tapi sudah bangun rumah dan jual unitnya kepada konsumen. Namun, oleh BPN tidak bisa mengeluarkan sertifikat saat itu, karena status lahan masih bermasalah. ”Merekalah korban-korbannya,” jelasnya.
Dikatakan Ramses, pihak BPN juga sudah memastikan tak ada lagi masalah dalam hal surat menyurat. “Jawaban dari BPN tak ada masalah lagi dengan surat-menyurat. Tapi dianya yang tak mau mengurus,” tegasnya.
Bahkan, dalam resume mediasi yang sempat berlangsung Selasa (25/2), pihaknya juga meminta dokumen-dokumen diberikan kepada notaris untuk peralihan hak. Sehingga notaris yang mengurus itu semua dan pasti selesai.
”Tapi kami lihat mediasi deadlock, Tergugat tak datang. Artinya memang enggak niat mengurus sertifikat,” tegasnya.
Karena banyaknya kerugian yang ditimbulkan akibat perkara ini, pihaknya juga menggugat secara perdata atas kerugian kliennya baik materiil maupun immateriil. ”Bayangkan konsumen butuh sertifikat mungkin untuk ’disekolahkan’ dan sebagainya. Tapi sembilan tahun menunggu tak ada gunanya,” kata Ramsen Siregar, mengakhiri.
Terpisah, Penasehat Hukum Tergugat Roy dikonfirmasi belum bisa memberi tanggapan terkait gugatan wanprestasi konsumen yang telah membayar lunas cicilan rumahnya sejak 2016 tapi hingga kini tak ada sertifikatnya dari developer PT Surya Aji Pratama.
”Sementara saya tak memberi tanggapan dulu ya,” jawabnya singkat.
Sementara, Juru Bicara PN Batam Willy Irdianto disinggung soal gugatan yang dilayangkan untuk PT SAP belum bisa menjelaskan.
“Untuk gugatan, saya cek dulu,” ujarnya singkat. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : YUSUF HIDAYAT