Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mempersiapkan teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 daerah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana diketahui, dari 40 perkara yang diputus MK, ada 14 daerah yang harus mengulang pilkada secara keseluruhan. Lalu, 10 daerah diperintahkan untuk mengulang di sebagian TPS dan 1 daerah diperintahkan untuk mengulang rekapitulasi suaranya. Selain itu, ada 14 daerah yang ditolak dan 1 daerah hanya diperintah untuk memperbaiki SK.
Untuk 14 daerah yang diulang keseluruhan, mayoritas disebabkan adanya calon yang tidak memenuhi syarat. Di Tasikmalaya, misalnya, calon bupati Ade Sugianto diketahui sudah menjabat dua periode. Kemudian, di Pasaman dan Boven Digoel, ada calon yang terbukti pernah dipidana, namun menyembunyikannya.
Selain itu, ada juga kasus pilkada Banjarbaru yang sempat menjadi isu nasional karena hanya ada 1 paslon, namun KPU tidak menerapkan kotak kosong akibat tidak ada waktu cetak ulang surat suara.
MK menegaskan harus diulang dengan skema kotak kosong.
Komisioner KPU August Mellaz mengatakan, putusan MK pasti ditindaklanjuti. KPU kini langsung melakukan kajian. ”Baik dari sisi hukum, teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya,” ujarnya Selasa (25/2).
KPU akan berkoordinasi dengan jajaran KPU di provinsi maupun kabupaten/kota yang terdampak putusan MK.
Terkait kebutuhan anggaran, August menyebut masih menunggu kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan. Aspek anggaran tersebut akan dikomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri selaku pembina pemerintah daerah. ”Koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kemendagri,” imbuhnya.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menambahkan, dari sisi teknis, banyak aspek yang harus disiapkan. Mulai timeline tahapan, pembentukan badan ad hoc, penyiapan logistik, hingga memastikan daftar pemilih. ”Kami sudah membahas semalam,” tuturnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO