Buka konten ini
JAKARTA (BP) – DPR RI didorong menyerap lebih banyak aspirasi publik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah itu dinilai penting agar regulasi yang lahir benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M. Yusuf Sahide menyambut positif masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Ia berharap pembahasan regulasi tersebut dapat memenuhi harapan publik dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
“Tentunya kami sebagai elemen masyarakat dan pegiat antikorupsi berharap Komisi III DPR RI mendorong pembahasan ini secara intensif dan komprehensif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, baik NGO antikorupsi maupun akademisi atau pakar hukum, sehingga dapat menghasilkan undang-undang yang merepresentasikan kepentingan rakyat,” ujar Sahide, Kamis (16/7).
Menurut dia, RUU tersebut tidak boleh menjadi celah baru bagi penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, substansi aturan harus tetap berfokus pada upaya pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan negara.
Sahide juga meyakini DPR tidak akan mengulur waktu pembahasan RUU tersebut. Ia menilai legislatif memiliki komitmen yang sama dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi.
“Kalau kita mengamati fenomena saat ini, kejahatan terhadap keuangan negara maupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan aparat penegak hukum begitu masif. Karena itu, mendorong lahirnya RUU Perampasan Aset merupakan langkah cepat untuk mengamputasi kejahatan tersebut,” katanya.
Menurut Sahide, upaya tersebut juga sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Hal ini juga sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo yang mengimbau para pejabat untuk melakukan introspeksi diri,” tutupnya.
DPR Bantah Tolak RUU Perampasan Aset
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana. Menurutnya, informasi tersebut merupakan hoaks yang tidak sesuai dengan fakta proses legislasi yang sedang berjalan.
Sari menegaskan DPR tidak pernah mengambil keputusan untuk menolak pembahasan RUU tersebut.
“Sehubungan dengan beredarnya di media sosial berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana,” kata Sari dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).
Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Saat ini, Komisi III DPR masih berada pada tahap penyusunan naskah dengan menghimpun berbagai masukan dari masyarakat sebagai bagian dari proses pembentukan undang-undang.
“Perlu kami sampaikan bahwa RUU tentang Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026 dan saat ini Komisi III DPR RI sedang dalam tahap penyusunan dengan menghimpun masukan dari publik dalam rangka partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dari berbagai kalangan seperti masyarakat, akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, institusi, dan berbagai pihak terkait lainnya,” tegasnya. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR
