Buka konten ini

POLRES Kepulauan Anambas mulai mendalami dugaan penangkapan anggota Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kepulauan Anambas, Syahrul, yang dinilai tidak sesuai prosedur oleh pihak korban.
Pemeriksaan dilakukan melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kepulauan Anambas setelah korban resmi membuat laporan terkait insiden tersebut.
Kapolres Kepulauan Anambas, I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum dapat disimpulkan sebagai salah tangkap.
“Saya belum ada bilang salah tangkap. Bahasa salah tangkap ini membuat heboh di masyarakat. Perlu diluruskan. Sekarang masih dalam proses lidik,” ujar Gusti melalui sambungan seluler, Selasa (26/5).
Menurut dia, pihaknya akan bertindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun kesalahan yang dilakukan anggota kepolisian yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Ia menyebut ada empat anggota polisi yang ikut dalam proses penangkapan terhadap Syahrul. Mereka masing-masing berinisial Al dan Pra yang disebut merupakan anggota Satres Narkoba Polres Kepulauan Anambas, JS anggota Reskrim Polsek Jemaja, serta Dav anggota Sabhara Polres Kepulauan Anambas.
“Jika terbukti salah, ditindak tegas. Saya tidak ada tutup-tutupi, nanti disampaikan perkembangannya,” kata Gusti.
Selain memeriksa tindakan anggota di lapangan, Polres Anambas juga mendalami keberadaan surat perintah tugas (sprint) dalam kegiatan penangkapan tersebut.
Kapolres mengaku perlu memastikan apakah anggota yang turun ke lapangan saat itu mengantongi surat tugas resmi atau tidak.
“Kita dalami dulu untuk sprint. Untuk Kasat Narkoba tidak berada di Anambas karena ibunya sedang meninggal dunia. Saya harus dalami semua, tak bisa kasih sepatah dua kata,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada informasi keliru maupun simpang siur di tengah masyarakat.
Terkait laporan yang telah dibuat korban ke Propam, Gusti menegaskan pihaknya tetap memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat yang melapor.
Menurut dia, anggota Propam diminta menerima laporan korban dengan baik serta menjalankan proses pemeriksaan secara profesional dan transparan.
“Masyarakat kita layani, lindungi. Kalau ada salah, kita tindak lanjuti. Saya butuh waktu untuk jelaskan, besok kan hari raya, mungkin setelah itu,” katanya.
Peristiwa ini bermula pada Senin (25/5) sekitar pukul 03.00 WIB saat Syahrul sedang tertidur di rumahnya di Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja.
Korban kemudian didatangi empat orang polisi yang melakukan penggerebekan karena dituduh terlibat kasus narkoba.
Dalam proses penggeledahan, pihak korban menyebut tindakan tersebut dilakukan tanpa disaksikan ketua RT maupun RW setempat. Namun setelah penggeledahan dilakukan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika di rumah korban.
Syahrul juga disebut telah menjalani tes urine sebanyak dua kali dengan hasil negatif narkoba.
Meski demikian, telepon genggam milik korban disebut sempat dikuasai oleh oknum polisi usai penggeledahan berlangsung. Dari ponsel tersebut, oknum polisi diduga mengirim pesan ke sejumlah kontak WhatsApp milik korban dengan berpura-pura menjadi Syahrul untuk menawarkan narkoba.
Korban juga disebut sempat dibawa berkeliling wilayah Jemaja sebelum akhirnya berhenti di salah satu warung kopi. Di lokasi itu, korban diduga diminta membantu mencari seseorang yang bisa ditangkap dalam kasus narkoba dan dijanjikan uang operasional oleh salah satu oknum anggota.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Kepulauan Anambas. Publik menunggu hasil pemeriksaan Propam Polres Anambas untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus. (***)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GUSTIA BENNY