Buka konten ini

BATAM (BP) — Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap dugaan praktik penipuan investasi daring berskala internasional yang beroperasi di Batam, Kepulauan Riau. Dalam operasi gabungan yang digelar Selasa (6/5), aparat mengamankan 210 warga negara asing (WNA) yang diduga menjalankan aksi scamming dengan modus perdagangan saham dan aset digital. Korban dalam praktik tersebut diduga berasal dari sejumlah negara di Eropa hingga Vietnam. Pengungkapan kasus ini kembali menempatkan Batam dalam sorotan terkait dugaan kejahatan siber lintas negara. Selain berada di jalur internasional yang strategis, tingginya mobilitas keluar-masuk warga asing dinilai membuat kota industri tersebut rawan dimanfaatkan sebagai basis operasi jaringan kejahatan internasional.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, operasi dilakukan setelah aparat menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di Apartemen Baloi View sejak pertengahan April 2026. Pengawasan tertutup dilakukan hampir empat pekan sebelum tim gabungan bergerak melakukan penindakan.
“Kami bersama kepolisian melakukan deteksi dini dan mengamankan 210 orang asing yang diduga terkait penipuan investasi daring,” ujar Hendarsam, Jumat (8/5).
Dari total WNA yang diamankan, sebanyak 125 orang merupakan warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar. Mereka terdiri atas 163 laki-laki dan 47 perempuan. Seluruhnya kini ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman menjelaskan, tim gabungan yang terdiri dari sekitar 60 personel bergerak menuju dua lokasi sekitar pukul 06.00 WIB. Selain Apartemen Baloi View, petugas juga menggerebek sebuah rumah di kawasan perumahan elite di Batam yang diduga menjadi pusat operasional jaringan tersebut.
Menurut Yuldi, lokasi itu telah disiapkan secara sistematis untuk menunjang aktivitas penipuan daring. Lantai dasar digunakan sebagai ruang kerja, lantai dua hingga empat sebagai tempat tinggal, sedangkan lantai lima dipersiapkan sebagai ruang kendali operasi.
“Di lokasi ditemukan pola operasional yang cukup terstruktur. Lantai dasar digunakan sebagai ruang kerja, lantai dua hingga empat sebagai tempat tinggal, dan lantai lima dipersiapkan sebagai ruang kendali operasi,” katanya.
Dalam penggerebekan itu, aparat menyita berbagai perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan. Barang bukti yang diamankan antara lain 131 unit komputer all in one, 93 laptop, 492 telepon genggam, dan 198 paspor.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap perangkat elektronik tersebut, para WNA diduga menjalankan praktik penipuan investasi online dengan modus perdagangan saham dan aset digital. Aparat menduga korban berasal dari sejumlah negara di Eropa dan Vietnam.
Imigrasi juga menemukan mayoritas WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Sebanyak 57 orang tercatat menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan, 103 orang memakai visa on arrival, 49 orang menggunakan visa kunjungan indeks B1/B2, dan satu orang memiliki izin tinggal investor.
Menurut Yuldi, keberadaan ratusan WNA dengan izin tinggal sementara dalam satu lokasi hunian permanen dinilai tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan pendukung di Indonesia,” ujarnya.
Meski demikian, hingga kini aparat mengaku belum menemukan keterlibatan warga negara Indonesia dalam aktivitas tersebut.
Pihak Imigrasi menduga para WNA melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Aparat juga membuka kemungkinan penerapan pasal pidana lain apabila ditemukan unsur penipuan, pencucian uang, maupun kejahatan siber lintas negara dalam pengembangan perkara. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK