Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Sebanyak sembilan pasangan suami istri di Kecamatan Palmatak mengikuti sidang keliling yang digelar Pengadilan Agama Tarempa, Senin (4/5).
Sidang yang berlangsung di Kantor Kecamatan Palmatak, Desa Ladan, ini menjadi solusi bagi masyarakat yang mengurus perkara rumah tangga tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Tarempa.
Para peserta menjalani sidang untuk perkara perceraian, baik cerai gugat maupun cerai talak. Proses persidangan berlangsung tertib.
Hakim PA Tarempa, Irma Zhafira Nur Shabrina Hajidah, mengatakan sidang keliling merupakan bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat, khususnya yang berada di wilayah kepulauan dengan akses terbatas.
“Kita membantu masyarakat, karena akses dari Palmatak ke Tarempa jauh dan memerlukan waktu serta biaya yang tidak sedikit. Kita jemput bola,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sidang keliling tidak hanya dilaksanakan di Palmatak, tetapi juga di Jemaja. Kedua wilayah tersebut dinilai memiliki jumlah perkara cukup tinggi setelah Siantan.
“Palmatak dan Jemaja merupakan dua pulau besar dengan jumlah penduduk yang cukup banyak, sehingga perkaranya juga tinggi dan perlu dilayani langsung,” jelasnya.
Selain itu, PA Tarempa juga pernah menggelar sidang keliling di wilayah lain, seperti Kecamatan Siantan Timur, tepatnya di Nyamuk. Namun, saat ini perkara di wilayah tersebut relatif sedikit.
Irma menambahkan, sidang keliling umumnya menangani perkara ringan seperti perceraian dan dispensasi nikah. Sementara perkara yang lebih kompleks tetap disidangkan di kantor.
“Kalau perkara berat seperti waris, tetap disidangkan di kantor,” katanya.
Untuk mengikuti sidang keliling, masyarakat tetap harus mendaftarkan perkara terlebih dahulu di Kantor PA Tarempa.
“Sesuai prosedur, pendaftaran tetap di kantor, hanya sidangnya yang kita laksanakan di kecamatan,” tambahnya.
Salah satu peserta sidang, Fani (nama samaran), mengaku terbantu dengan layanan tersebut.
“Kalau harus ke Tarempa, biayanya besar dan waktunya lama. Dengan sidang di sini, jadi jauh lebih ringan,” ujarnya.
Ia berharap ke depan layanan ini dapat terus ditingkatkan, termasuk dengan pemanfaatan teknologi.
“Kalau bisa ke depan ada sidang daring seperti di pengadilan umum, jadi masyarakat punya lebih banyak pilihan,” harapnya.
Dengan adanya sidang keliling, masyarakat di wilayah terpencil diharapkan tetap dapat mengakses layanan hukum secara mudah, cepat, dan terjangkau. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GUSTIA BENNY