Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pemerintah memastikan penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat tidak akan melemahkan sistem pengawasan.
Sebaliknya, pola kerja baru ini justru memperkuat kontrol berbasis kinerja yang lebih terukur, transparan, serta terdokumentasi secara digital.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tetap menuntut disiplin dan akuntabilitas tinggi dari setiap ASN.
“Setiap ASN memiliki target kinerja yang jelas. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan hanya kehadiran fisik. ASN tetap bekerja lima hari dengan beban kerja yang sama,” ujar Rini.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026. Seluruh instansi pemerintah menerapkan pola kerja kombinasi, yakni empat hari work from office (WFO) pada Senin hingga Kamis dan satu hari WFH pada Jumat.
Skema tersebut merupakan bagian dari transformasi manajemen ASN yang lebih menitikberatkan pada hasil kerja dibandingkan kehadiran di kantor.
Dalam praktiknya, pengawasan beralih dari sistem absensi menuju pemantauan capaian kerja berbasis digital. Pimpinan instansi memiliki tanggung jawab langsung untuk memastikan kinerja pegawai tetap optimal, termasuk saat menjalankan WFH.
Setiap pejabat pembina kepegawaian juga wajib memantau pencapaian target bawahannya serta memastikan pelaporan kinerja berjalan efektif. Hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan ini harus dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 setiap bulan berikutnya.
ASN yang tidak memenuhi target akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kebijakan ini turut mendorong percepatan penerapan sistem pemerintahan berbasis digital. Pemanfaatan teknologi informasi memungkinkan seluruh aktivitas kerja tercatat secara sistematis, sehingga meningkatkan akuntabilitas sekaligus meminimalkan praktik kerja formalitas.
Rini menjelaskan, kebijakan ini memiliki dasar regulasi yang kuat, mulai dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, hingga aturan turunan terkait fleksibilitas kerja dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu layanan publik. Setiap instansi diwajibkan mengatur komposisi pegawai sesuai kebutuhan layanan agar tetap berjalan optimal.
Layanan penting seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, administrasi kependudukan, hingga layanan darurat dipastikan tetap tersedia, termasuk bagi kelompok rentan.
Skema kerja fleksibel ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Pemerintah menegaskan, WFH bukan bentuk pelonggaran disiplin, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja ASN menuju sistem yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada kinerja. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO