Buka konten ini

BINTAN (BP) – Akses kendaraan menuju Simpang Lagoi, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong, akan dialihkan sementara. Pengalihan ini dilakukan seiring adanya pekerjaan jalan oleh BP Kawasan Bintan.
Rekayasa lalu lintas tersebut dijadwalkan berlangsung selama empat bulan, mulai 13 April hingga 14 Agustus 2026.
Kanit Turjagwali Satlantas Polres Bintan, Ipda Mahardika Sidik, menjelaskan, pengalihan arus dilakukan karena adanya pekerjaan di Jalan Hang Tuah yang melintasi Desa Ekang dan Kelurahan Kota Baru.
Sebelum penerapan rekayasa lalu lintas, pihaknya telah melakukan survei lokasi untuk memastikan kesiapan jalur alternatif.
“Kami juga akan memasang petunjuk arah berupa spanduk di beberapa titik persimpangan agar pengendara mudah mengikuti jalur pengalihan,” ujar Mahardika.
Ia menambahkan, kendaraan roda dua dan roda empat masih diperbolehkan melintas di jalur proyek dengan pengaturan tertentu.
Untuk pengendara dari arah Simpang Penaga menuju Lagoi, arus akan dialihkan melalui Jalan Jenderal Sudirman di Kelurahan Kota Baru.
Sementara itu, kendaraan roda enam dari arah yang sama diarahkan melalui Jalan M. Mufid atau Jalan Desa Ekang Lama.
“Begitu juga sebaliknya. Kendaraan roda enam tidak diperkenankan melintas di jalur proyek,” tegasnya.
Mahardika mengimbau seluruh pengendara untuk mematuhi rambu lalu lintas dan mengikuti petunjuk arah yang telah disiapkan demi keselamatan bersama. (*)
Reporter : Slamet Nofasusanto
Editor : GUSTIA BENNY