Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau administratif.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026. Aturan ini mulai berlaku pada Jumat (10/4).
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi pengelolaan energi sekaligus mendukung perlindungan lingkungan dalam jangka panjang.
“Kami memastikan operasional layanan keimigrasian tidak terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang menjalankan fungsi dukungan manajemen. Sementara petugas layanan dan pengawasan tetap bekerja seperti biasa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ASN yang tetap bertugas setiap Jumat mencakup seluruh personel di kantor imigrasi yang melayani paspor dan izin tinggal, tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, serta pos lintas batas negara. Selain itu, unit intelijen dan pengawasan keimigrasian juga tetap beroperasi normal.
Hendarsam memastikan, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Karena itu, penerapan WFH tidak akan berdampak pada kualitas layanan kepada masyarakat.
“Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya instruksikan seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi, dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung pelayanan di lapangan agar tetap cepat, transparan, dan tanpa hambatan,” tegasnya.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau kinerja harian pegawai guna memastikan produktivitas tetap terjaga meski bekerja dari rumah.
Ia menegaskan, kebijakan ini tidak boleh menurunkan standar pelayanan yang telah dibangun selama ini. “Pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan,” pungkasnya. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK