Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Kementerian Hukum (Kemenkum) terus mendorong transformasi layanan publik berbasis digital. Terbaru, Kemenkum memperkenalkan SuperApp “PASTI”, sebuah aplikasi yang mengintegrasikan berbagai layanan hukum dalam satu platform.
Aplikasi ini dapat diunduh melalui perangkat Android maupun iOS, sehingga memudahkan masyarakat mengakses layanan hukum kapan saja dan di mana saja.
Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho Dewanto, mengatakan kehadiran SuperApp “PASTI” merupakan langkah nyata dalam menghadirkan layanan hukum yang modern, terintegrasi, dan mudah dijangkau.
“Ini bukan sekadar aplikasi, melainkan simbol perubahan cara kita bekerja dan melayani,” ujar Wisnu, Rabu (8/4).
Ia menjelaskan, birokrasi pemerintahan saat ini tengah bergerak menuju sistem yang lebih cepat, transparan, dan sederhana. Karena itu, transformasi digital menjadi kunci untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan masyarakat bisa mengakses layanan hukum tanpa batasan ruang dan waktu,” tambahnya.
Selain melalui aplikasi, Kemenkum juga memperkuat peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai garda terdepan pelayanan hukum di masyarakat. Hingga April 2026, Posbankum telah hadir di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.
Posbankum tidak hanya menjadi tempat konsultasi, tetapi juga wadah penyelesaian konflik sosial serta sarana edukasi hukum bagi masyarakat.
“Di sinilah prinsip people-centered justice diwujudkan, bahwa hukum hadir untuk manusia, bukan sebaliknya,” jelas Wisnu.
Lebih lanjut, ia menyoroti tantangan penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda. Untuk itu, Posbankum turut diperkuat melalui kolaborasi dengan fasilitator program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Melalui sinergi ini, upaya penanganan narkotika tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan edukasi, pencegahan, serta partisipasi aktif masyarakat.
Wisnu menegaskan, kehadiran SuperApp “PASTI”, Posbankum, dan fasilitator P4GN menjadi satu kesatuan dalam menghadirkan negara di tengah masyarakat.
“Ini tentang bagaimana negara hadir saat masyarakat menghadapi persoalan. Hukum tidak lagi terasa jauh, tetapi menjadi bagian dari solusi dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya. (*)
Reporter : Mohamad Ismail
Editor : GUSTIA BENNY