Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, belum sepenuhnya terang. Di tengah kekhawatiran publik atas transparansi penanganan, Komnas HAM mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap aktor di balik layar.
Komisioner Komnas HAM, Amiruddin, meminta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, untuk memulai inisiatif pembentukan TGPF.
Dalam keterangannya, Jumat (10/4), Amiruddin menyebut tuntutan pembentukan TGPF kini telah berkembang luas di ruang publik. Desakan tersebut menguat setelah penyidik Polda Metro Jaya menyatakan penanganan kasus dilimpahkan ke Puspom TNI.
“Di sisi lain, publik dan korban khawatir proses ini tidak berjalan transparan,” ujarnya.
Ia menilai ada kekhawatiran bahwa proses hukum hanya menyasar pelaku lapangan, sementara pihak lain yang diduga terlibat—termasuk pemberi perintah—tidak tersentuh.
Dari perspektif HAM, Amiruddin memaparkan tiga alasan utama yang mendorong perlunya pembentukan TGPF.
Pertama, legitimasi penyelidikan oleh TNI dinilai rendah di mata publik karena keterbatasan akses terhadap informasi proses hukum.
“Kedua, trauma masa lalu. Banyak kasus pelanggaran hukum dan HAM yang ditangani internal TNI tidak jelas ujungnya,” katanya.
Ketiga, aspek regulasi. Menurut dia, mekanisme hukum militer masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang dinilai sudah tidak sejalan dengan perkembangan KUHAP terbaru, terutama dalam perlindungan saksi dan korban.
Untuk itu, pembentukan TGPF dinilai menjadi solusi untuk menjembatani keraguan publik sekaligus menjaga transparansi proses hukum.
“TGPF dapat memastikan proses penyidikan berjalan terbuka, sekaligus mencegah kasus ini berhenti hanya pada empat tersangka yang sudah diumumkan,” tegasnya.
Untuk diketahui, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi saat korban dalam perjalanan pulang setelah beraktivitas. Serangan dilakukan oleh orang tak dikenal dengan menggunakan cairan berbahaya yang menyebabkan luka serius pada bagian tubuh korban.
Insiden ini segera menyita perhatian publik, mengingat Andrie merupakan aktivis hak asasi manusia yang aktif mengkritisi berbagai isu penegakan hukum.
Seiring perkembangan kasus, aparat penegak hukum menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai pelaku lapangan. Namun, motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih menjadi tanda tanya.
Penanganan perkara kemudian beralih dari kepolisian ke Puspom TNI, yang memicu perdebatan publik terkait transparansi dan independensi proses hukum.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk KontraS, mendesak agar kasus ini diusut tuntas hingga ke aktor intelektual. Mereka juga meminta adanya mekanisme independen untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan terbuka.
Dorongan Usut Aktor Intelektual
Amiruddin menegaskan, keberadaan TGPF penting untuk memastikan pengungkapan kasus tidak berhenti pada pelaku lapangan.
“Yang harus diungkap bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga siapa yang merencanakan dan memerintahkan,” ujarnya.
Diketahui, berkas perkara terhadap empat tersangka telah dilimpahkan ke Oditur Militer. Meski demikian, desakan publik agar kasus ini diusut hingga tuntas terus menguat.
Dengan pembentukan TGPF, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan mampu menjawab keraguan publik terhadap penanganan kasus tersebut. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK