Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjatuhkan rapor merah kepada Google sebagai induk platform YouTube setelah dinilai belum patuh terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital.

Teguran ini menjadi sinyal awal sebelum pemerintah menjatuhkan sanksi yang lebih berat.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan pada Selasa (7/4) yang menyimpulkan YouTube belum memenuhi kewajiban dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Platform Digital untuk Perlindungan Anak (PP Tunas).
Regulasi ini mengatur pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun serta kewajiban mitigasi risiko oleh platform digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, sanksi administratif berupa teguran tertulis telah dilayangkan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
Pemerintah memberi ruang bagi perusahaan untuk memperbaiki kepatuhan sebelum menjatuhkan langkah lanjutan.
“Sanksi diberikan secara bertahap dengan harapan ada perubahan dari pihak Google. Untuk saat ini kami berikan surat teguran. Namun, kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika platform tidak patuh terhadap hukum di Indonesia,” ujar Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (9/4).
Dalam skema penegakan aturan, sanksi dapat meningkat dari teguran tertulis, penghentian sementara layanan (suspend), hingga pemblokiran permanen.
Komdigi menegaskan pengawasan tidak hanya menyasar platform besar, tetapi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Di sisi lain, sejumlah perusahaan teknologi mulai menunjukkan kepatuhan. Meta, yang mengelola Facebook, Instagram, dan Threads, memutuskan mengikuti ketentuan pembatasan usia setelah sebelumnya menyampaikan keberatan. Pemerintah mencatat tiga platform besar telah patuh penuh, yakni Meta, X (Twitter), dan Bigo Live.
Sementara itu, TikTok dan Roblox masih dalam kategori patuh sebagian. Keduanya diberi waktu tambahan untuk menyusun langkah konkret terkait pembatasan akses pengguna di bawah umur. Keputusan lanjutan terhadap dua platform tersebut dijadwalkan diumumkan pada Jumat (10/4).
Komdigi juga meminta seluruh platform melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri dalam waktu tiga bulan. Langkah ini diharapkan memperkuat sistem perlindungan anak sekaligus memastikan kepatuhan menyeluruh terhadap regulasi nasional.
Di tengah tekanan regulasi, Google menyatakan keberatan terhadap kebijakan pemblokiran total akun pengguna di bawah 16 tahun.
Perusahaan menilai pendekatan tersebut berpotensi menghilangkan fitur perlindungan yang justru selama ini dirancang untuk keamanan anak.
Dalam pernyataan resminya, Google menegaskan telah mengembangkan berbagai teknologi perlindungan pengguna muda selama lebih dari satu dekade. Perusahaan mendukung tujuan PP Tunas, tetapi memilih pendekatan berbasis penilaian risiko (risk-based self-assessment).
Menurut Google, pembatasan menyeluruh dapat menghapus akses terhadap fitur penting seperti akun dengan pengawasan orang tua, pengaturan durasi penggunaan, serta sistem perlindungan kesejahteraan digital. Tanpa fitur tersebut, anak justru berisiko mengakses layanan tanpa kontrol memadai.
Selain itu, YouTube dinilai memiliki peran signifikan sebagai sarana pembelajaran terbuka, terutama bagi pelajar di wilayah terpencil. Perusahaan memperingatkan bahwa pemblokiran total dapat memperlebar kesenjangan akses pendidikan dan informasi.
Google juga menyoroti bahwa sebagian besar orang tua di Indonesia memanfaatkan platform tersebut sebagai sarana belajar anak. Karena itu, mereka mendorong kebijakan yang tidak menutup akses sepenuhnya, tetapi tetap menjamin keamanan penggunaan.
Pemerintah menegaskan akan terus mengevaluasi respons Google dan platform lain sebelum menentukan langkah berikutnya.
Kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak menjadi syarat mutlak bagi seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK