Buka konten ini

BATAM (BP) – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan keras jajaran baru pejabat Imigrasi agar memastikan praktik pungutan liar (pungli) tidak lagi terjadi di pintu masuk perbatasan, baik terhadap turis maupun warga negara Indonesia.

Peringatan ini muncul menyusul mencuatnya dugaan pungli oleh oknum petugas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, yang berujung pada perombakan pejabat di lingkungan Imigrasi Batam dan Kepri.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menegaskan pergantian pejabat harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh, bukan sekadar rotasi administratif.
“Yang pasti memastikan tidak ada lagi modus atau cara-cara curang dalam bentuk pungli,” tegas Lagat, Kamis (9/4).
Ia menekankan, kasus yang terjadi sebelumnya harus menjadi pelajaran serius bagi seluruh jajaran Imigrasi. Tanpa pengawasan ketat, praktik serupa berpotensi kembali terulang.
“Jangan sampai ada permainan oleh oknum. Pengawasan harus diperkuat, baik di tingkat kantor imigrasi maupun kanwilnya,” ujarnya.
Menurut Lagat, penanganan kasus tersebut saat ini masih berjalan di internal Imigrasi bersama kementerian terkait. Sejumlah pejabat pun telah dimutasi sebagai bagian dari evaluasi.
“Kita tunggu bagaimana eksekusinya nanti,” katanya.
Tak hanya sistem, Ombudsman juga menyoroti pentingnya pembenahan perilaku dan etika petugas di lapangan. Pelayanan yang bersih dan profesional dinilai menjadi kunci dalam mengembalikan kepercayaan publik.
“Termasuk perilaku dan etika pelayanan petugas. Ini penting,” tambahnya.
Selain itu, ia menekankan perlunya penguatan sistem pengawasan agar celah pungli dapat ditutup sejak awal.
“Pengawasan yang terintegrasi harus ada, supaya tidak ada ruang untuk permainan,” ujarnya.
Ombudsman memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini sekaligus mengawasi langkah-langkah perbaikan yang dilakukan oleh pihak Imigrasi.
“Nanti kita akan ikuti terus,” kata Lagat.
Bukan Sekadar Oknum, tapi Masalah Sistemik
Dugaan pungli oleh oknum petugas Imigrasi Batam dinilai tidak hanya merugikan pengguna layanan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik hingga menggerus legitimasi negara.
Pengamat kebijakan publik Kepri, Alfiandri, menilai kasus tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pelayanan publik.
“Munculnya dugaan pungli menunjukkan adanya masalah mendasar dalam penyelenggaraan layanan,” ujarnya.
Menurut dosen FISIP UMRAH itu, pungli bukan sekadar pelanggaran oleh oknum, melainkan mencerminkan kelemahan sistemik, terutama dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan.
“Terlalu mudah menyebut ini ulah oknum. Padahal bisa jadi ini sudah menjadi praktik dalam sistem layanan itu sendiri,” katanya.
Ia menjelaskan, salah satu celah utama terletak pada masih terbukanya interaksi langsung antara petugas dan pengguna layanan, yang kerap dimanfaatkan untuk menarik biaya di luar ketentuan resmi.
Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi ini juga mencerminkan adanya kesenjangan antara aturan yang ditetapkan dengan praktik di lapangan.
“Petugas di lapangan punya ruang diskresi yang besar, sementara pengawasan belum optimal,” jelasnya.
Situasi tersebut diperparah oleh lemahnya kontrol internal serta asimetri informasi, yang membuat praktik pungli sulit terdeteksi secara cepat.
Di sisi lain, tingginya mobilitas manusia di Batam sebagai daerah perbatasan turut menambah tekanan terhadap layanan imigrasi. Dalam kondisi tertentu, kebutuhan layanan cepat mendorong sebagian pihak mencari jalan pintas.
“Ini yang kemudian memperkuat pungli sebagai biaya informal,” ungkapnya.
Dampaknya pun luas. Selain merugikan individu, praktik tersebut berpotensi memengaruhi iklim investasi, kunjungan wisatawan, hingga citra Indonesia di mata negara lain.
“Negara lain bisa menilai buruk pelayanan kita. Ini berisiko tinggi bagi reputasi Indonesia,” tegasnya.
Bahkan, dari sisi keamanan, pungli dinilai dapat membuka celah masuk atau keluarnya individu yang tidak memenuhi persyaratan, sehingga melemahkan fungsi pengawasan perbatasan.
Mutasi Pejabat di Tengah Sorotan Pungli
Seperti diketahui, perombakan pejabat di tubuh Imigrasi pun terjadi di tengah sorotan kasus tersebut. Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, ditarik ke pusat untuk menjalani pemeriksaan internal oleh Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Imigrasi.
Kasus ini melibatkan oknum pegawai berinisial JS yang telah dinonaktifkan, serta seorang calo berinisial AS. Hingga kini, Direktorat Jenderal Imigrasi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Seiring itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melantik pejabat baru. Guntur Sahat Hamonangan dipercaya sebagai Kakanwil Imigrasi Kepri menggantikan Kakanwil sebelumnya, Ujo Sujoto yang dimutasi menjadi Analis Keimigrasian Ahli Madya di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sementara itu, Wahyu Eka Putra menjabat Kepala Imigrasi Batam menggantikan Hajar Aswad. Keduanya dilantik di Jakarta, Kamis (9/4) bersama sejumlah pejabat Imigrasi lainnya oleh Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia.
Pelantikan ini mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-165 dan 168.SA.03.04 Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan manajerial dan nonmanajerial.
Mengutip dari kemenimipas.go.id, pelantikan ini menegaskan komitmen Kemenimipas dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan serta mendorong peningkatan kinerja organisasi melalui penempatan pejabat yang kompeten dan berintegritas.
Kemenimipas menegaskan, rotasi ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi sekaligus penguatan tata kelola pemerintahan yang baik. Penempatan pejabat baru diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja serta memastikan pelayanan publik berjalan transparan, profesional, dan akuntabel. (*)
Reporter : M. SYA’BAN – M. ISMAIL
Editor : RATNA IRTATIK