Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus, harus berjalan jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Gibran menyampaikan, keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus dirasakan dan diyakini masyarakat. Karena itu, transparansi dalam penanganan perkara menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
“Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Gibran dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4).
Ia menambahkan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen memperkuat sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya publik. Salah satu upaya yang didorong adalah pelibatan kalangan profesional berintegritas sebagai hakim ad hoc.
Menurut Gibran, kehadiran hakim ad hoc dengan rekam jejak yang kuat penting untuk menjaga marwah hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses peradilan.
“Kita ingin keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga diyakini oleh masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, proses hukum kasus ini terus berjalan. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta pada Selasa (7/4).
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan pelimpahan dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan selesai sesuai ketentuan.
“Pada Selasa 7 April 2026, telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti tindak pidana penganiayaan terhadap saudara AY ke Otmil II-07 Jakarta,” ujarnya.
Sebanyak empat tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES diserahkan bersama barang bukti. Selanjutnya, berkas perkara akan diperiksa kelengkapannya, baik secara formil maupun materiel. Jika dinyatakan lengkap, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan.
Aulia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen TNI dalam menegakkan hukum secara profesional, terbuka, dan akuntabel, termasuk terhadap prajurit yang melakukan pelanggaran.
Di sisi lain, kondisi korban Andrie Yunus masih dalam tahap pemulihan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Meski kondisi umum stabil, tim medis harus melakukan tindakan serius pada bagian mata akibat kerusakan yang ditimbulkan cairan kimia.
Manajer Hukum dan Humas RSCM, Yoga Nara, menjelaskan tim dokter melakukan prosedur penutupan bola mata sementara untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
“Bola mata ditutup menggunakan jaringan selaput dan dilakukan penjahitan sementara pada kelopak mata untuk melindungi struktur bola mata serta mempercepat penyembuhan,” ujarnya.
Prosedur tersebut direncanakan berlangsung selama 4 hingga 6 bulan dengan evaluasi berkala menggunakan USG mata. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bagian belakang bola mata masih dalam kondisi utuh.
Selain itu, Andrie juga telah menjalani operasi lanjutan untuk membersihkan jaringan kulit mati dan melakukan cangkok kulit di area leher. Secara psikologis, kondisi korban dinilai cukup baik dan kooperatif selama proses pemulihan.
Tim medis bersama psikolog terus mendampingi korban dan keluarga guna memastikan proses penyembuhan berjalan secara menyeluruh. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK