Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 8 April 2026 pukul 24.00 WIB mencapai 10.979.585 SPT untuk Tahun Pajak 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari hingga Desember.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh hingga 8 April 2026 untuk Tahun Pajak 2025 tercatat sebanyak 10.979.585 SPT,” ujar Inge dalam keterangannya, Kamis (9/4).
Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 252.361 SPT dalam denominasi rupiah dan 182 SPT dalam denominasi dolar AS.
Adapun wajib pajak dengan tahun buku berbeda, yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, jumlahnya relatif kecil, yakni 2.396 badan dalam rupiah dan 32 badan dalam dolar AS.
Di sisi lain, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam implementasi sistem Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP mencapai 17.855.749.
Rinciannya, sebanyak 16.778.906 berasal dari wajib pajak orang pribadi, 985.874 wajib pajak badan, 90.742 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sebelumnya, pemerintah melalui DJP memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025.
Dalam kebijakan tersebut, wajib pajak diberikan perpanjangan waktu hingga 30 April 2026 tanpa dikenai sanksi administratif. Bahkan, penghapusan sanksi dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.
Melalui aturan tersebut, DJP menghapus sanksi administratif berupa denda dan bunga bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan maupun membayar SPT, sepanjang masih dalam periode relaksasi.
“Wajib pajak orang pribadi diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo hingga satu bulan berikutnya,” bunyi ketentuan tersebut. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK