Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan aktivitas parkir di depan PT Panasonic, Batam Center, tetap berjalan dengan penataan yang lebih rapi dengan memindahkan lokasi parkir dari badan jalan ke dalam kawasan.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas tanpa menghilangkan fungsi parkir yang selama ini telah beroperasi sejak 2018.
Anggota Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Batam, Herman Manurung, menegaskan bahwa lokasi tersebut merupakan parkir resmi yang termasuk dalam jaringan 593 titik parkir dan berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Parkir itu resmi dan sudah berjalan lama. Kami tetap jalankan karena ini bagian dari PAD,” ujarnya, Kamis (9/4).
Penataan ini merupakan tindak lanjut dari masukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Batam beberapa hari lalu, yang menyoroti penggunaan badan jalan sebagai area parkir.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dishub langsung menggeser lokasi parkir ke area dalam kawasan, tepatnya di depan deretan ruko, agar tidak lagi mengganggu pengguna jalan.
“Penataannya kami benahi. Bukan dihapus, tetapi dipindahkan agar lalu lintas tetap lancar,” kata Herman.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi solusi untuk menjaga keseimbangan antara ketertiban lalu lintas dan optimalisasi pendapatan daerah. Dishub tetap berkomitmen memastikan pengelolaan parkir berjalan tertib tanpa mengganggu aktivitas masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, perubahan tersebut mulai diterapkan. Area parkir di badan jalan kini telah dikosongkan, sementara aktivitas parkir dipusatkan di dalam kawasan dan masih dalam tahap penataan lebih lanjut.
“Iya, sekarang tidak ada lagi di badan jalan. Kami pindahkan ke dalam dan akan terus dibenahi,” tambahnya.
Dishub Batam menegaskan akan terus melakukan evaluasi dan penataan agar pengelolaan parkir semakin tertib, nyaman, serta tetap memberikan kontribusi optimal bagi daerah. (*)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO