Buka konten ini

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai “membongkar” tata kelola kawasan industri di Batam. Sejumlah persoalan krusial mencuat, mulai dari tumpang tindih kebijakan antar-skema hingga potensi celah penyimpangan yang dinilai berisiko menggerus efektivitas investasi.
Langkah ini dilakukan melalui koordinasi dan supervisi lintas sektor untuk memetakan persoalan mendasar dalam pengelolaan kawasan industri yang selama ini berjalan dengan beragam skema, seperti Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kepala BP Batam yang juga Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengakui selama ini berbagai skema tersebut berjalan paralel tanpa sinkronisasi yang kuat. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan benturan kebijakan.
“Substansinya bagaimana tata kelola antara FTZ, KEK, dan PSN tidak saling berbenturan,” ujar Amsakar, Rabu (8/4).
Menurut dia, sebagai wilayah yang secara keseluruhan telah berstatus FTZ, Batam sejatinya tidak membutuhkan tambahan kawasan KEK baru. Pemerintah dinilai cukup memperkuat insentif dalam kerangka FTZ yang sudah ada, tanpa menambah lapisan kebijakan yang justru berpotensi memperumit tata kelola.
Di sisi lain, pembahasan juga menyinggung sejumlah regulasi baru, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 4, 25, 28, dan 47 Tahun 2025, yang menjadi dasar transformasi perizinan berbasis risiko. Namun, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala.
Saat ini, tercatat lebih dari 1.400 layanan perizinan dan nonperizinan masih dalam proses pelimpahan kewenangan dari kementerian dan lembaga ke BP Batam. Proses ini dinilai krusial, tetapi penuh tantangan.
“Perlu waktu untuk memastikan seluruh layanan berjalan optimal,” kata Amsakar.
KPK memandang fase transisi tersebut sebagai titik rawan yang berpotensi membuka celah korupsi. Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar perubahan sistem tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
Salah satu temuan awal KPK adalah ketidaksinkronan data kawasan industri. Secara administratif, tercatat 20 kawasan, namun hasil verifikasi di lapangan menunjukkan ada 31 kawasan industri yang beroperasi.
“Kami ingin memastikan tidak ada kebocoran atau moral hazard. Insentif negara harus tepat sasaran,” tegas Dian.
Tak hanya itu, KPK juga menyoroti praktik land banking, yakni penguasaan lahan tanpa aktivitas industri produktif, serta potensi penyalahgunaan insentif oleh pelaku usaha yang tidak menjalankan kegiatan sesuai izin.
Kondisi tersebut dinilai berisiko menimbulkan inefisiensi sekaligus membuka ruang penyimpangan. Karena itu, KPK mendorong pengetatan seleksi terhadap pelaku usaha, termasuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban fiskal seperti pajak dan retribusi.
“Yang beroperasi harus benar-benar pelaku usaha yang bonafide,” tambahnya.
Di tengah kewenangan yang kini semakin besar berada di tangan BP Batam, KPK juga mengingatkan pentingnya kesiapan sistem perizinan. Jangan sampai kemudahan berusaha justru terganggu oleh lemahnya tata kelola atau pengawasan.
Koordinasi lintas kementerian akan terus dilanjutkan untuk merumuskan sistem pengelolaan kawasan industri yang lebih terintegrasi. Di tengah tekanan ekonomi global, pembenahan ini dinilai penting untuk menjaga transparansi sekaligus memperkuat daya saing investasi Batam. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK