Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun mendorong pelestarian budaya lokal dengan mewajibkan penggunaan Bahasa Melayu di lingkungan sekolah setiap Jumat.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD hingga SMP. Penerapannya mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Karimun Nomor 100.3.4/DISDIKBUD/0855/2026 tentang Penggunaan Bahasa Melayu di Lingkungan Satuan Pendidikan Kabupaten Karimun.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Grandy Regel Tuerah, mengatakan kebijakan tersebut telah melalui berbagai pembahasan, khususnya terkait penguatan muatan lokal di sekolah.
“Sebelum diterbitkannya SE ini, kami sudah melakukan berbagai diskusi. Termasuk menentukan muatan lokal yang bisa masuk dalam kegiatan intra maupun ekstrakurikuler. Hasilnya, diputuskan penggunaan Bahasa Melayu seminggu sekali, tepatnya setiap Jumat,” ujarnya kepada Batam Pos, Kamis (9/4).
Ia menjelaskan, pemilihan Bahasa Melayu tidak terlepas dari identitas Kepulauan Riau sebagai Bumi Melayu. Di tengah arus globalisasi dan perkembangan teknologi, generasi muda diharapkan tetap mengenal dan menggunakan bahasa daerahnya sendiri.
“Jangan sampai anak-anak tempatan justru tidak memahami Bahasa Melayu, tetapi lebih akrab dengan budaya luar seperti K-Pop, drama Korea, atau drama China,” katanya.
Meski demikian, penerapan Bahasa Melayu tidak digunakan dalam proses belajar mengajar di kelas. Bahasa Indonesia tetap menjadi bahasa pengantar utama dalam kegiatan akademik.
“Penggunaan Bahasa Melayu ini lebih kepada interaksi di luar kelas atau dalam kegiatan ekstrakurikuler,” jelasnya.
Selain itu, Disdikbud Karimun saat ini juga tengah menyusun mata pelajaran khusus muatan lokal Bahasa Melayu. Materinya telah disiapkan, namun masih perlu dikoordinasikan dengan tokoh masyarakat Melayu setempat.
“Jika sudah disepakati, ke depan akan menjadi mata pelajaran resmi di satuan pendidikan,” tambahnya. (*)
Reporter : Sandi Pramosinto
Editor : GUSTIA BENNY